KUNINGAN – Bagi pengguna kendaraan di jalan protokol sekitar Kuningan Kota perlu memahami aturan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, jika tidak ingin ditindak yang berwajib. Aturan tersebut berupa perubahan arus lalu-lintas (lalin) yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Kuningan.
Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, DR. Deni Hamdani, M.Si., menjelaskan bahwa perubahan rute tersebut adalah berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ yang dilaksanakan pada Senin (23/4/2018) lalu.
Dishub Kuningan bersama Forum LLAJ menyetujuinya dengan alasan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan penataan transportasi di dalam Kota Kuningan.
" Perubahan arus lalin ini akan diujicobakan mulai Hari Senin (30/4/2018) sampai dengan Hari Ahad (29/5/2018). Selain itu akan disosialisasikan melalui media massa radio daerah, dan penyebaran pamplet, " ucap Deni.
Jika uji coba yang dilaksanakan selama satu bulan itu berjalan lancar dan tidak ada permasalahan di lapangan, terangnya, maka akan dibuatkan keputusan pengesahan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam bentuk Surat Keputusan.
Berikut beberapa perubahan arus lalin yang akan diberlakukan :
1. Jalan Siliwangi Simpang Empat depan SMPN 1 Kuningan
Pada jam sibuk yaitu Jam 06:00 - 08:00 WIB dan Jam 12:00 - 14:00 WIB, kendaraan dari arah Stadion Mashud Wisnu Saputra (pintu keluar stadion), dilarang belok ke kanan menuju Jalan Siliwangi arah SMPN 1 Kuningan. Dan kendaraan dari arah Jalan Pramuka dilarang crossing masuk ke Jalan Stadion Mashud Wisnu Saputra (harus belok ke kanan) dengan menggunakan Rambu Larangan Masuk dengan papan tambahan khusus dari Jalan Pramuka yang dipasang di pintu masuk Jalan Stadion Mashud Wisnusaputra.
2. Jalan Siliwangi Komplek Pertokoan
Semula dua arah menjadi satu arah dari Pos Polisi Citamba sampai ujung selatan Pertokoan Jalan Siliwangi.
3. Jalan Jenderal Sudirman
Pada jam sibuk siang mulai jam 11:00 - 14:00 WIB diberlakukan satu arah dari arah barat ke timur, mulai simpang tiga Otista / Jalan Jendral Sudirman (BNI/Akrab), kecuali Delman.
4. Jalan Otista
Mulai simpang tiga Jalan Otista / Jalan Jenderal Sudirman (Simpang 3 BNI/Akrab) sampai simpang empat Jalan Otista / Jalan Dewi Sartika / Jalan Puspa Lubis semula dua arah menjadi satu arah dari utara ke selatan.
5. Jalan Syekh Maulana Akbar
Semula satu arah dari arah timur ke arah barat (Pos Polisi Citamba sampai Simpang Tiga Jalan Syekh Maulana Akbar / Jalan Apidik) menjadi satu arah dari arah barat ke timur (dibalik).
6. Jalan Ajid
Mulai simpang empat Jalan Ajid / Jalan Veteran sampai simpang empat Jalan Ajid / Jalan Jendral Ahmad Yani, semula dua arah menjadi satu arah dari selatan (Traffic Light Gotong Royong) ke utara dengan periode waktu dari jam 06:00 - 18:00 WIB.
7. Jalan Jendral Ahmad Yani
Semula satu arah ke arah barat dari simpang empat Jalan Siliwangi / Jalan Jendral Sudirman sampai simpang empat Jalan Jenderal Ahmad Yani / Jalan Ajid / Jalan Apidik (simpang Juwita) menjadi satu arah dari arah timur (Jalan Siliwangi) ke arah barat.
8. Pengaturan Parkir di bahu jalan (on street) Jalan Dewi Sartika sebelah utara semua.
9. Pengaturan Parkir di bahu jalan (on Street) Jalan Veteran sebelah selatan.
10. Untuk mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) juga adalah dengan mengatur parkir dengan parkir kendaraan berada sebelah kiri badan jalan, hanya menggunakan 1 lajur badan jalan.
11. Pola rekayasa lalu lintas ini tidak ada perubahan Trayek Angkutan.
Dengan diujicobakannya rekayasa lalu lintas tersebut mulai 30 April 2018 besok, para pengendara yang melintas area Kuningan Kota diharapkan perlu memahaminya, sebelum diputuskan sebagai ketetapan oleh Pemkab Kuningan. (nars)