Atribut Seragam ASN Kuningan Ditambah Tanda Pangkat di Pundaknya - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 03 April 2018

Atribut Seragam ASN Kuningan Ditambah Tanda Pangkat di Pundaknya


KUNINGAN - Penampilan ASN di lingkup Pemkab Kuningan, mulai hari Senin (02/4/2018) ada perbedaan. Ini setelah Pemkab Kuningan, melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018, menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Kuningan untuk mengenakan tanda pangkat di pundak mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (02/4/2018) di ruang kerjanya, Desem menerangkan bahwa peraturan pemakaian tanda kepangkatan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, bahwa atribut pakaian ASN harus memakai tanda pangkat.

" Disana tertuang bahwa atribut seragam PNS atau ASN itu meliputi tanda pangkat atau tanda jabatan, " ungkapnya.

Selain mengacu pada aturan, ucapnya, penekanan ASN Kuningan agar memakai tanda pangkat di pundaknya, juga adalah dalam rangka reformasi birokrasi.

" Ini penting sekali, kaitannya dengan penekanan disiplin ASN, bukan hanya dari sisi perilaku mereka, namun juga dilihat dari sisi seragam atau pakaiannya, " imbuh Desem yang didampingi Kabag Humas Setda Kuningan, Wahyu Hidayah.

Kedisiplinan tersebut menurutnya, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. " Ini juga dalam rangka peningkatan kewibawaan, penertiban tanda pengenal kepangkatan ASN di antara golongan struktural dan fungsional, " ujarnya.

Dengan dipakainya tanda pangkat ASN ini, katanya, maka ke depan akan terlihat siapa yang ada di struktural dan fungsional, dan siapa yang ASN dan bukan.

Sementara, dirinya menjelaskan, untuk tanda pangkat bagi Kepala Daerah dan wakilnya, juga kepala desa, diatur dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2014.

Selanjutnya, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Setda Kuningan, Agus Basuki menjelaskan terkait pengadaan tanda pangkat di seragam ASN Kuningan, Pemkab tidak menganggarkannya di APBD.

" Pada saat Perbup ini disusun, pengadaannya dalam bentuk swadaya, masing-masing SOPD/SKPD dan Bagian. Memang ada juga beberapa pengusaha yang menawarkan pengadaan ini, kami mempersilahkan saja, asal sesuai dengan ketentuan, " jelasnya.

Terkait pakaian dinas non ASN, Agus menambahkan itu memang tidak diatur dalam Permendagri, aturannya disesuaikan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah.