![]() |
Cucu mantan Kades Cipondok, Kuswara Sastra Permana saat berbincang dengan kuninganreligi.com |
KUNINGAN - Polemik adanya aktivitas galian batu andesit di Blok Bukit Sarongge, Dusun Cibodas, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin terus bergulir. Warga yang memiliki rumah tak jauh dari lokasi galian akan terus berjuang agar aktivitas penambangan di sana tidak dilanjutkan dan ditutup selamanya.
Meski sempat mendapat kunjungan Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada dan Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman, ternyata warga sudah mempersiapkan berbagai bukti yang memperkuat perjuangan mereka tersebut.
" Kami akan terus memperjuangkan hak kami untuk tinggal di lingkungan yang aman. Namun kami juga tetap akan menunggu apa yang akan dilakukan Pemkab Kuningan dan pihak terkait, menindaklajuti monev di lokasi galian tempo hari," tandas salah seorang warga kepada kuninganreligi.com, Senin (09/4/2018).
Terpisah, seorang tokoh Desa Cipondok, Kuswara Sastra Permana, yang juga hadir dalam monitoring Plt Bupati di lokasi galian beberapa hari yang lalu, mengutarakan bahwa pihaknya akan tetap bersama warga untuk berjuang mendapatkan hak mereka.
" Saya akan memberikan dukungan moril agar masyarakat memiliki peran aktif dalam hal lingkungan, dan ini dilindungi oleh Undang-Undang, " tandas Cucu Almarhum H. Suhaemi, Mantan Kades setempat ini.
Menurutnya, Undang-undang telah menjamin warga untuk memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Ada di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab XI Peran Masyarakat, Pasal 70, " ungkap Kuswara.
Masih kata pria yang pernah menjadi bakal kandidat Bupati Kuningan Tahun 2013 ini, dalam hal tersebut, peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan atau penyampaian informasi dan atau laporan. Juga, dengan cara meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Terus terang kami merasa miris melihat bencana longsor dan banjir di Desa Cipondok dua tahun terakhir ini, diduga ini akibat dari adanya pembalakan dan penambangan liar, juga perusakan lingkungan oleh pihak tertentu, " tegasnya.
Adanya penambangan galian batu yang ditolak warga, dirinya mengaku wajar, karena hal tersebut dapat mengancam kehidupan warga yang ada di sekitar lokasi galian.
" Mereka berhak untuk memperjuangkannya dan ini juga dilindungi undang-undang. Kami akan terus mengawal proses hasil monev dari Pemkab Kuningan, beberapa waktu lalu dan salut atas reaksi cepat Pak Plt Bupati beserta jajaran kepolisian, " tutupnya.(nars)