Dua Bawahannya Berselisih, Ini Tanggapan Plt Bupati Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 03 April 2018

Dua Bawahannya Berselisih, Ini Tanggapan Plt Bupati Kuningan


KUNINGAN - Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada segera menggelar jumpa pers guna mengklarifikasi kejadian insiden keributan dua pejabat sebelum pelaksanaan pelantikan Pejabat Sekda, Rabu (21/03/2018).

Di depan awak media, Desem - panggilan akrabnya - menjelaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan tentang insiden yang terjadi pagi itu. Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada keterkaitan sama sekali dengan proses pelantikan pejabat sekda yang diselenggarakan.

" Insiden itu terjadi sebelum agenda pelantikan pejabat sekda, tidak ada hubungannya dengan pelantikan pejabat sekda, " terangnya didampingi Kepala BKPSDM, Uca Somantri dan Kabag Humas Setda Kuningan, Wahyu Hidayah.

Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian tersebut, sehingga sebagai pejabat pembina kepegawaian, dirinya akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya.

Mengenai latar belakang kejadian tersebut, Desem mengatakan bahwa sebelumnya proses penyelesaian sudah dilakukan oleh pihaknya. " Pada saat ada informasi yang masuk, Saya sebagai pejabat yang ditunjuk Bupati saat itu sebagai ketua tim untuk penyelesaian masalahnya, Pak Uca dan Pak Ade Priatna juga termasuk tim di dalamnya, " imbuh Desem.

Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan Ade terhadap yang bersangkutan adalah berdasarkan tugas dan sudah sesuai perintah Bupati saat itu.

" Bukan berdasarkan inisiatif sendiri, dan kita juga telah melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya juga sudah dianggap selesai dan dilaporkan kepada Bupati saat itu, " paparnya sembari menjelaskan prosedur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ketika ditelisik oleh awak media mengenai permasalahan yang didugakan kepada Amirudin, Desem enggan menjelaskan secara gamblang. " Hanya ada informasi bahwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan patut diduga tidak sesuai kepatutan atau telah melanggar kode etik, " ucap Desem yang enggan menjabarkan substansi masalahnya karena menganggap itu masuk ranah privasi.

Kalaupun nanti ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil klarifikasi tim penyelesaian masalah tersebut, Desem mempersilahkan untuk bisa menyampaikan laporan secara tertulis.

" Jika ada laporan tertulis, kita akan melakukan investigasi, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017. Terlepas dari itu, kami akan panggil kedua pejabat yang berselisih ini untuk islah, " tukasnya.