KASUS DUGAAN PENGEROYOKAN HEDI MASUKI BABAK BARU - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 13 April 2018

KASUS DUGAAN PENGEROYOKAN HEDI MASUKI BABAK BARU


KUNINGAN - Tiga hari pasca insiden dugaan pengeroyokan yang menimpa korban Hedi Setiadi (25), warga Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, pada Jum'at (13/4/2018) kasus tersebut memasuki babak baru.

Korban Hedi bersama keluarganya, rupanya benar-benar ingin agar kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya bisa diselesaikan melalui jalur hukum. 

Tidak hanya melaporkan dua orang terduga pelaku kepada kepolisian, Hedi dan keluarganya juga terlihat serius dengan menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Nama Riri Priyono SH, seorang pengacara di Kantor Hukum 'RPE & Rekan', yang beralamat di Jalan Nusa Indah Raya 234 Perumnas Ciporang, Kuningan, menjadi pilihan mereka untuk menjadi kuasa hukum perkara dugaan pengeroyokan.

Ketika ditemui di kantornya, Riri Priyono, membenarkan bahwa Kamis (12/4/2018) telah ditandatangani surat kuasa penunjukannya sebagai kuasa hukum korban Hedi.

" Iya, kemarin kita sepakat, mereka meminta kami mendampingi sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut, " terangnya.

Ketika ditanya soal keterkaitan kasus dugaan pengeroyokan ini dengan pilkada, seperti yang diasumsikan beberapa pihak, dirinya sangat menyangkal hal itu.

" Ini murni tindak pidana umum, seperti yang disampaikan penyidik beberapa hari yang lalu, kami sepemahaman, ini di luar konteks pilkada, " tegasnya.

Pihaknya akan mendampingi korban, sebagai kuasa hukum pendamping yang profesional, dengan melepaskan diri dari keterkaitan kasus dengan hal-hal politik.

" Saya tegaskan kembali itu pidana umum, maka agar ini tidak menjadi bola liar, karena asumsi masyarakat terhadap kasus ini beragam, kami mengharapkan agar prosesnya bisa disegerakan, " tandasnya.

Dengan telah ditunjuknya Riri sebagai kuasa hukum, maka sebagai penerima kuasa, pihaknya berwenang atas nama pelapor untuk menghadap semua instansi berkaitan dengan jalannya proses hukum yang dilaporkan pemberi kuasa. (nars)