Kasus Politik Uang Pilkada Kuningan, MB Divonis 3 Tahun Kurungan - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 10 April 2018

Kasus Politik Uang Pilkada Kuningan, MB Divonis 3 Tahun Kurungan




KUNINGAN - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, Dicky Ramdani SH., yang didampingi hakim anggota Eka Prasetya SH.MH dan Bayu Ruzul Azam SH.MH, pada Selasa (10/4/2018) menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa MB.

Vonis tersebut diputuskan majelis dalam persidangan terakhir kasus dugaan politik uang yang digelar di PN Kuningan. Setelah sebelumnya, sidang yang dilaksanakan secara marathon tersebut menggelar fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi kedua belah pihak.

" Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, " tandas Hakim Ketua, Dicky Ramdani saat membacakan vonis.

Puluhan massa ormas FPI dan Kompak Bersatu Kuningan yang berkumpul di halaman kantor PN Kuningan, menanggapi beragam atas putusan Hakim tersebut. Salah seorang anggota FPI mengaku, mereka berada di sana adalah untuk menunggu keadilan yang diputuskan kepada warga Kuningan yang dikorbankan oleh hiruk pikuk Pilkada.

Sementara, perwakilan Kuasa Hukum terdakwa, Dadan Somantri, SH., mengatakan menerima putusan Hakim tersebut dan mengajukan banding.

" Insya Alloh atas koordinasi dengan terdakwa, kami akan menggunakan payung hukum banding untuk kasus ini. Dalam waktu tiga hari ini, sesuai aturan, kami akan persiapkan secara maksimal, " ujar Dadan.

Pihaknya, memandang dan berharap putusan dari para penegak hukum tersebut, selain harus bisa dipertanggungjawabkan kepada institusi, lebih utama adalah bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT. 

" Hukum itu adalah dibuat untuk terpenuhinya keadilan pada warga masyarakat, kami tetap apresiasi dan hargai putusan ini namun kami memandang hukum tertinggi adalah hukum ciptaan Alloh SWT, " ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano SH. MH., melalui Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kuningan, Yon Yuviarso, SH., kepada media mengatakan bahwa dari tuntutan sebelumnya yang dituntutkan terhadap terdakwa MB atas dugaan politik uang di Pilkada ini ada penurunan.

" Sebelumnya tuntutannya 36 bulan kurungan dan denda Rp 600 juta, vonis yang diputuskan adalah 36 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta, " terangnya.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah adanya tindakan tidak mendukung program pemerintah untuk mensukseskan Pemilukada. " Terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya sesuai fakta persidangan yang ada, " imbuh Yon.

Diketahui, MB adalah warga Kecamatan Darma yang selain berprofesi sebagai pengendara ojek, dia juga masuk dalam struktur kepengurusan DPC PAN Kecamatan Darma, sebagai sekretaris. 

MB dilaporkan ke Panwaslu Kuningan yang kemudian diteruskan ke Gakumdu, dengan dugaan melakukan politik uang saat sosialisasi salah satu paslon yang ikut Pilkada Kuningan.

Kemudian, dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Kuningan, MB dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan politik uang. Meski divonis, karena masih dalam masa upaya hukum banding dan belum inkrah, terhadap terdakwa MB tidak dilakukan penahanan.(nars)