KUNINGAN - DPRD Kuningan diminta bersikap tegas terhadap maraknya kembali pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini. Hal tersebut dilontarkan belasan pengurus dan anggota Ormas Gabungan Anak Siliwangi Barisan Utama Macan Putih (Gasibu) DPD Kuningan saat beraudiensi dengan beberapa legislator, di ruang Bamus DPRD, Jalan R.E. Martadinata, Kuningan, Selasa (20/03/2018).
Ketua DPD Gasibu Kuningan, Ade Kosasih yang didampingi sekretarisnya Enda S. Wijaya menuding menjamurnya pasar modern yang notabene milik investor luar warga Kuningan, adalah akibat dari terbitnya Perbup tentang Zonase Pendirian Toko Modern.
" Kita di sini berbicara fakta, bukan berdasarkan argumentasi yang sifatnya sentimentil. Bahwa sudah banyak warung-warung kecil tradisional yang jelas terganggu karena terkepung oleh berdirinya toko-toko modern di sekitarnya, " tandas Ade yang diamini oleh pengurus Ormas Gasibu lainnya, Deki Zainal Muttaqin.
Pihaknya merasa yakin, jika melihat peta ekonomi di Kabupaten Kuningan, secara sportif dan objektif bahwa keberadaan pasar modern belum begitu dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat Kuningan.
" Kami tidak habis pikir kenapa Pemerintah Daerah mencabut kebijakan moratorium terhadap toko modern di Kuningan. Apakah akan memperhatikan para pemodal besar ataukah masyarakat kecil yang sedang berusaha dengan modal seadanya? , " sindirnya.
Sementara itu Sekjen DPD Gasibu, Enda S Wijaya, malah menggarisbawahi bahwa pemberian kebebasan berdirinya toko-toko modern adalah bentuk penjajahan ekonomi bagi rakyat Kuningan.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, DPMPTSP Kuningan, Asep Suryaman, S.E., yang hadir dalam audiensi mengakui bahwa memang Bupati Kuningan telah menerbitkan keputusan tentang Pembentukan Zonase Pendirian Toko Modern tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kuningan, H. Dede Ismail, SIP., ketika dimintai keterangannya oleh awak media, memaparkan bahwa pihaknya seirama dengan apa yang disampaikan oleh para aktivis Ormas Gasibu.
" Berdirinya toko modern yang makin bebas jelas satu bentuk penjajahan ekonomi, orang-orang kapitalis bermodal besar yang mengambil keuntungan dengan tidak berpihak pada rakyat kecil, " terang Dede.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan mengadakan rapat gabungan bersama rekan-rekannya di Komisi II, dan para mitra kerja yang beririsan langsung.
" Kami akan rapat dengan para pihak terkait tentang keluarnya rekomendasi persyaratan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP. Dan akan ditindalanjuti, disampaikan melalui nota komisi, kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya nanti disampaikan kepada Bupati, " jelasnya.
Terkait, penerbitan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Zonasi Pendirian Toko Modern, pihaknya berjanji akan melakukan peninjauan kembali, mengenai seberapa jauh dampak keputusan tersebut terhadap ekonomi kerakyatan yang terjadi di masyarakat.
" Selain itu, kami juga akan menyampaikan hasil rapat tersebut pada rekan-rekan di Ormas Gasibu. Dan kami pun akan mengeluarkan kebijakan politik, untuk memperhatikan kelangsungan hidup perekonomian rakyat kecil, ini beban moral bagi kami terhadap konstituen, " tandasnya.