KUNINGAN - Saat berlangsung audiensi di Gedung DPRD Kuningan antara Ormas Gasibu-MP dengan para legistalor, Selasa (20/03/2018), sempat terjadi mis-komunikasi mengenai tanggal terbitnya keputusan Bupati Kuningan tentang Pembentukan Zonase Pendirian Toko Modern.
Kabid Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kuningan, Asep Suryaman, mengemukakan bahwa penerbitan keputusan tersebut tertanggal 25 Desember 2017. Hal ini membuat para peserta audiensi mempertanyakan bahwa tanggal tersebut adalah Hari Libur Nasional. Selang beberapa menit kemudian, Asep meralatnya menjadi tanggal 15 Desember 2017.
Simpang siurnya kebenaran tanggal penerbitan ini membuat geram beberapa pengurus Ormas Gasibu-MP DPD Kuningan. Salah seorang diantaranya, Yayan Iba, mempertanyakan kenapa seorang Kabid bisa tidak tahu tanggal yang tepat tentang terbitnya peraturan yang dikeluarkan Bupati.
" Jawaban yang spontan biasanya keluar dari hati yang jujur, jika salah berarti memang tidak mengetahui, " selorohnya.
Yang makin menarik, setelah kuninganreligi.com mengkonfirmasi tentang titi mangsa terbitnya keputusan Bupati tersebut kepada Bagian Humas Setda Kuningan, didapatkan data bahwa keputusan tersebut diterbitkan tanggal 28 Desember 2018.
Terpisah, setelah melakukan audiensi, Ormas Gasibu-MP, melakukan pengecekan ke salah satu Toko Modern yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
Pengecekan tersebut didasarkan pada keterangan yang masih dilontarkan oleh Kabid Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kuningan, bahwa toko modern di sana belum memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), karena masih dalam proses. Namun, pada kenyataan di lapangan, toko modern bernama Alfa Midi tersebut ternyata sudah beroperasi.
Di lokasi, para pengurus Ormas Gasibu-MP ini mendapatkan keterangan bahwa mereka telah memiliki kelengkapan surat ijin atas nama CV. MA. " Mereka memang mengakui belum memiliki IUTM. Namun mereka sudah beroperasi selama sebulan, apakah bisa dibenarkan? " tutur MPO Gasibu, Deki Zainal Muttaqin.
Sejurus kemudian, datang rombongan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kuningan, Supandi, di lokasi. Sempat terjadi perbincangan alot antara para pengurus Gasibu-MP dengan aparat Satpol-PP.
" Kejadian beroperasinya toko modern ini, ibarat orang menikah di KUA, meski dia belum sah memiliki surat nikah, walau sudah tunangan, berarti mereka bebas berhubungan suami-istari? apakah itu dibenarkan? " tanya Yayan Iba, salah seorang pengurus Gasibu-MP.
Namun, Supandi tetap menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kebijakan bahwa jika memang pihak toko modern itu benar sedang menempuh proses pembuatan IUTM, mereka masih bisa beroperasi.
Terpisah, Kasatpol-PP Kuningan, Indra Purwantoro, menjelaskan melalui keterangan persanya bahwa dalam hal seseorang mendirikan bangunan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan harus dilengkapi IMB dan SIUP dari DPMPTSP.
" Jika sudah memiliki keduanya berarti usaha mereka sudah clear/legal, bisa langsung melakukan kegiatan usaha, karena merupakan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha, " terang Indra kepada kuninganreligi.com.