KUNINGAN - Menjamurnya toko modern di Kota Kuda, disesalkan oleh beberapa komponen masyarakat Kuningan, termasuk juga oleh para anggota DPRD Kuningan. Hal ini tidak terlepas dari terbitnya Keputusan Bupati Kuningan bernomor 510/KPTS.733-Disdagperin/2017 tentang Pembentukan Zonase Pendirian Toko Modern di Kabupaten Kuningan, tertanggal 28 Desember 2017.
Bahkan, saat terjadi audiensi antara Ormas Gasibu-MP dengan Komisi I DPRD Kuningan, Selasa (20/03/2018) kemarin, beberapa pihak banyak yang belum tahu isi dari keputusan tersebut. Malahan kapan tanggal terbitnya pun, banyak yang belum tahu.
Bersumber dari berkas Keputusan Bupati yang diterima kuninganreligi.com, kami mencoba mengulas beberapa isi dari keputusan bupati tersebut.
Menurut naskahnya, keputusan tersebut muncul bertujuan untuk menciptakan iklim perekonomian antara Pasar Tradisional dan Toko Modern di wilayah Kabupaten Kuningan yang perlu mendapatkan penataan tentang pendirian Toko Modern.
Terbitnya keputusan ini, berdasarkan hasil kajian Universitas Padjadjaran Bandung, tentang Zonase Toko Modern di Kabupaten Kuningan dan hasil pendataan Toko Modern di lokasi daerah primer masih dimungkinkan dibangun toko modern.
Keputusan tersebut juga menjelaskan dasar hukum penerbitan keputusan, yakni berbagai peraturan perundang-undangan terkait termasuk di dalamnya Permen Perdagangan RI dan beberapa Peraturan Daerah/Perbup Kuningan.
Dalam ketetapannya, keputusan ini menetapkan untuk membentuk zonase pendirian toko modern di Kabupaten Kuningan. " Setiap toko modern wajib menyediakan ruang minimal 10 % dari luas lantai efektif bangunan untuk produk industri kecil menengah lokal, " demikian tertulis dalam ketetapan point ketiga.
Yang menjadi sorotan beberapa pihak adalah point keempat ketetapan tersebut, yakni adanya pencabutan moratorium toko modern atau ketetapan bahwa SE Bupati nomor 510/438/Perindag tentang Penghentian Sementara Pembangunan dan Penerbitan Izin Toko Modern dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, berdasarkan data dari lampiran keputusan tersebut, di Kabupaten Kuningan telah berdiri sebanyak 132 toko modern per tanggal 28 Desember 2017. Menurut naskah itu juga, kuota atau alokasi kebutuhan toko modern di Kuningan adalah sebanyak 306 buah. Sehingga masih diperbolehkan berdiri toko modern sebanyak 174 buah ke depannya.
Kuota pendirian toko modern ini tentunya memperhatikan juga jumlah penduduk daerah tertentu dan tingkatan atau hierarki kecamatan yang akan menjadi lokasinya.
Untuk kecamatan dengan hierarki I, diperbolehkan satu toko modern berdiri melayani 5.000 jiwa jumlah penduduk. Sedangkan untuk kecamatan dengan hierarki II melayani 4.000 jiwa dan hierarki III melayani 3.000 jiwa penduduk Kuningan.
Kecamatan dengan jumlah toko modern terbanyak per Desember 2017 adalah Kecamatan Kuningan, sejumlah 33 buah. Sedangkan kecamatan yang paling sedikit berdirinya toko modern ada tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Cilebak, Kecamatan Hantara dan Kecamatan Selajambe.
Kecamatan yang masih banyak memiliki kuota berdirinya toko modern adalah Kecamatan Cawigebang, dengan sisa kuota 20 buah toko modern.