Terkait Galian Batu di Cipondok, Ini Kata Plt Bupati - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 03 April 2018

Terkait Galian Batu di Cipondok, Ini Kata Plt Bupati


KUNINGAN - Munculnya pemberitaan tentang keberadaan galian batu andesit di Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, yang dinilai beberapa pihak tak berijin, disikapi Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada.

Senin (02/4/2018), Desem, sapaan akrabnya telah memanggil kedinasan terkait dengan kebijakan galian batu, diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan.

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan kroscek ke SKPD-SKPD tersebut, dinyatakan bahwa galian batu andesit yang berlokasi di Desa Cipondok tersebut bukanlah galian ilegal.

" Setelah saya cek, itu sudah ada ijin dari Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 14 Ayat 1, kaitan kewenangan untuk menerbitkan ijin galian minerba, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi, " terang Desem di ruang kerjanya.

Sementara, untuk Pemerintah Kabupaten, imbuhnya, memang ada dari sisi kajian teknis, melalui Dinas Lingkungan Hidup berupa kajian UKL/UPL. " Untuk galian tersebut telah ada kajian teknis yang dikeluarkan Dinas LH tertanggal 9 Juni 2017, " katanya.

Perusahaan galian batu yang beroperasi di sana, ucapnya, adalah PT Pandu Tunggal Permana atas nama pengusaha bernama Hasan Sambudi.

Terkait kajian teknis yang dikeluarkan Dinas LH, terangnya, sudah sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Ruang, Pasal 46 Ayat 3, dinyatakan bahwa wilayah Kecamatan Cibingbin, salah satu peruntukan ruangnya adalah untuk pertambangan.

Penentuan peruntukan tata ruang itu sendiri, sudah melalui kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

" Dalam Proses penerbitan ijin lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 , sudah pasti melibatkan masyarakat disekitar area, disamping memperhatikan peruntukan ruang, " ucapnya.

Selanjutnya, Desem mengatakan, bila memang dampak yang diakibatkan oleh adanya galian itu merugikan masyarakat sekitarnya, sebagai PLT Bupati, Dia bisa menyampaikan hal tersebut kepada gubernur nanti.

" Untuk meyakinkan itu, Saya akan turun ke lokasi memastikan kondisi yang sebenarnya. Bagi kami pemerintah daerah, kepentingan masyarakat harus di utamakan di atas segalanya, " tandas Desem

Baginya, Kuningan tidak ada ruginya meski tidak memiliki tambang batu, kalau kondisinya membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan.