TERKAIT INSIDEN DI AWIRARANGAN, POLISI: TAK ADA KAITAN DENGAN PILKADA, ITU PIDANA UMUM - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 11 April 2018

TERKAIT INSIDEN DI AWIRARANGAN, POLISI: TAK ADA KAITAN DENGAN PILKADA, ITU PIDANA UMUM


KUNINGAN - Setelah menerima laporan dari korban terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh TC (50) dan K (20), warga Gang Pakuwon Kelurahan Awirarangan, aparat kepolisian Resort Kuningan, Rabu (11/4/2018) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meningkatkan status proses perkara ke penyidikan.

Demikian dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahroni di ruang kerjanya, kepada awak media.

" Empat orang saksi yang telah diperiksa adalah saksi korban atas nama HS, saksi N, dan saksi pelaku atas nama TC dan K, " ungkap Syahroni.

Menurut Syahroni, berdasarkan keterangan dari korban Hedi Setiadi (25), warga Rt 04/05, Gang Pakuwon, Kelurahan Awirarangan, bahwa kronologis dugaan pengeroyokan berawal dari ulah korban yang memosting status di media sosial Facebook pada tanggal 10 April 2018.

" Korban menyampaikan kalimat yang dinilai pelaku menyinggungnya, sehingga pelaku mendatangi rumah korban dan menasehatinya agar minta maaf, " terang Syahroni.

Pihaknya melihat, dari kata-kata korban di dalam postingannya hanya sebatas kalimat biasa, hanya kata-kata tersebut memang berkaitan dengan apa yang sudah dilakukan pelaku sebelumnya, sehingga menimbulkan adanya ketersinggungan bagi pelaku.

Awal tindakan fisik dari pelaku, kata Syahroni berdasarkan keterangan pelaku, adalah ketika korban diingatkan, pelaku menganggap korban berperilaku kurang sopan.

" Sehingga muncul ketersinggungan dan emosi, dan akhirnya kedua pelaku melakukan tindakan fisik berupa tamparan, " imbuhnya.

Bahkan, ucapnya, bukan hanya tamparan yang dilakukan oleh pelaku. Salah satu pelaku yang masih berstatus mahasiswa melakukan pelemparan handphone ke arah wajah korban.
Terkait jumlah pukulan yang dilakukan pelaku, Syahroni mengaku akan terus mengorek keterangan dari kedua belah pihak dan akan melihat juga hasil visum nanti.

" Visum baru kami masukkan ke pihak rumah sakit Selasa malam. Maksimal hasilnya akan bisa didapatkan dua pekan ke depan, " katanya.

Syahroni juga menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara adalah bukan di rumah korban, melainkan di salah satu rumah tetangganya.

Bicara soal pelaku yang tidak diamankan, pihaknya memandang belum sampai ke arah sana. Ia mengatakan bahwa selama proses penyidikan masih berjalan, pihaknya belum memandang pelaku bisa dilakukan penahanan atau tidak.

Kepolisian menjelaskan bahwa barang bukti berupa pakaian kaos yang ada bercak darah korban, keterangan saksi-saksi dan hasil visum adalah hal penting yang dipegang dalam proses penyidikan.

Pihaknya juga menekankan, bahwa kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi Selasa (10/4/2018) malam di Kelurahan Awirarangan adalah murni pidana umum.

" Kami harapkan ini tidak ditarik ke wilayah politik, kita sedang mendalami dan melakukan penyidikan terkait pidana umum, ini di luar konteks Pilkada ya, " tandas Syahroni.

Syahroni menegaskan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana pemilu. Adapun selama masa tahapan pemilukada ada kejadian tindak pidana umum, maka kepolisian akan memroses hal yang berkaitan dengan pidana umumnya, yang berawal dari adanya Laporan Polisi.

" Untuk ranah pidana Pemilu kan ada Panwaslu, yang diteruskan ke Gakumdu, " terangnya.

Ditanya jika ada upaya kedua belah pihak atau salah satu pihak yang ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Syahroni mengatakan, pihaknya tidak mendorong adanya suatu mediasi.

" Kita on the track ya, kalau kedua belah pihak ada keinginan untuk berdamai, monggo, kita akan akomodir, apa pun bentuknya dalam proses mediasi itu kita tidak akan ikut campur, " pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yakni secara bersama-sama, satu orang atau lebih melakukan tindakan kekerasan, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan.(nars)