SINDANGAGUNG - Anggota Komisi II DPR-RI, Yanuar Prihatin, menyapa sebagian warga Kuningan di RM Flamboyan, Jalan Hasan Maolani, Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Selasa (24/4/2018).
Dalam pertemuan tersebut, legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, memaparkan seputar peraturan nasional menjelang dihelatnya Pilpres 2019 mendatang.
Yanuar mengatakan bahwa Komisi II DPR-RI telah selesai membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyangkut pesta demokrasi itu. Diantara peraturan yang diselesaikan, menurutnya adalah tentang aturan dan syarat calon presiden dan wakil presiden 2019-2014.
“ Bulan Agustus lalu, (PKPU) itu sudah mulai diberlakukan, ” ucapnya saat ditanya kuninganreligi.com.
Materi PKPU yang menyangkut seputar capres dan cawapres, Yanuar menambahkan, diantaranya adalah membahas mengenai batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mendaftarkan diri.
Dalam aturan tersebut, katanya, batasan usia bagi capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.
Ketika disinggung tentang Pilkada di daerah, Pria asal Cirebon ini, berharap ada pengawasan ketat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk keterlibatan Incumbent di kegiatan pemerintahan.
" Kami meminta kepada Mendagri melakukan pengawasan ketat. Tindakan itu, terutama kepada para konstestan di Pilkada Kabupaten dan Kota serta Provinsi, " tuturnya.
Pihaknya mewanti-wanti kepada para calon kepala daerah pertahana di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk tidak melakukan tindakan dalam kegiatan pemerintah, terlebih mengenai pelaksanaan mutasi dan rotasi.
“Tidak menutup kemungkinan, mobilitas yang di gunakan kubu Incumbent bandel itu suka terjadi,” pungkasnya. (nars)