MALEBER - Akibat kesulitan menjangkau lokasi kebakaran di Rt 03 Rw 02 Dusun Karangsari Desa Mekarsari Kecamatan Maleber, petugas pemadam kebakaran Kabupaten Kuningan tidak bisa mengatasi kejadian tersebut secara maksimal.
Hal ini diungkapkan petugas satuan pemadam kebakaran Kuningan dalam rilis yang diterima kuninganreligi.com sesaat setelah kejadian kebakaran hebat menimpa rumah Ibu Elmi (72) warga setempat.
Kronologis kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam itu, api pertama kali terlihat oleh Warda (21) sekira pukul 21:30 WIB. Tiba-tiba saja api membesar muncul dari atas atap rumah pada saat pemilik rumah sedang tidur. Warda segera memberi tahukan kejadian kebakaran tersebut ke kantor UPT Damkar Kuningan. Diduga api berasal dari konsleting arus listrik.
Meski 1 unit kendaraan damkar dan 10 orang anggota meluncur ke TKP, namun, karena lokasi yang sulit dijangkau, petugas mengalami kesulitan memadamkan api.
Rumah buruh tani yang berukuran 12x7 meter tersebut akhirnya ludes dilalap si jago merah dengan meninggalkan kerugian tertaksir Rp 155,8 juta. Ikut hangus bersama bangunan rumah, satu unit sepeda motor, perhiasan emas seberat 45 gram, uang tunai Rp 10juta, televisi, lemari es dan perabot rumah tangga lainnya.
Beruntung dalam kejadian kebakaran rumah tersebut, tujuh anggota keluarga yang menghuninya bisa diselamatkan. Padahal saat kejadian, mereka dilaporkan sedang tertidur pulas.
" Telatnya laporan kejadian kebakaran, serta sulitnya menjangkau lokasi kejadian masuk ke gang dari jalan utama desa sekira 425 M , sementara selang mobil pemadam maksimal hanya 350 m, " tutur salah seorang petugas damkar kepada KR menjelaskan upaya penanggulangan malam itu.
Ia juga menuturkan bahwa, banyaknya warga yang berkerumun hanya untuk sekedar menyaksikan kejadian kebakaran, ikut mempersulit penanganan kejadian.
Bagi beberapa daerah yang jarak wilayahnya jauh dari Mako Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, pihaknya menyarankan agar pemerintahan desa setempat bisa membentuk satuan relawan kebakaran dan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
" Itu (Apar tersebut - red) nanti ditempatkan di setiap dusun, RT, atau RW, untuk meminimalisir api. Karena pada hakekatnya kejadian kebakaran berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan No 8/2010 adalah tanggung jawab bersama, " tandasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga agar senantiasa memeriksa jaringan kabel instalasi listrik secara rutin untuk mencegah terjadinya konsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.(Nars)