KUNINGAN - Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada ST., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 119 ASN lingkup Pemkab Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita, Senin (14/5/2018). Mereka yang menerima SK, adalah para ASN yang akan mencapai batas pensiun terhitung 1 Juli sampai dengan 1 September 2018 nanti.
Selain menerima SK pensiun, mereka melakukan pengisian formulir permintaan pembayara (FPP) sebagai program layanan klaim otomatis Taspen.
Dalam kesempatan itu, Desem, sapaan akrab Plt Bupati Kuningan, menyatakan bahwa maksud pemberian SK pensiun dilakukan dalam beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, dimaksudkan guna mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun.
Meski SK pensiun sudah diterima oleh masing-masing pegawai yang akan memasuki batas pensiun, Desem berharap agar mereka tidak mengabaikan pekerjaannya.
" Diminta jangan bermalas-malasan karena beranggapan setelah menerima SK pensiun menjadi terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS, " ujarnya.
Desem juga menegaskan bahwa walaupun SK pensiun telah diterima, namun penilaian prestasi kerja pegawaiakan tetap berlangsung sampai dengan pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun.
" Kami sangat tidak mengharapkan terjadi menjelang pensiun ada ASN yang dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, " tegasnya.
Menyinggung soal pengisian formulir permintaan pembayaran (FPP) sebagai program layanan klaim otomatis Taspen, Desem menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima guna mempermudah dalam pengajuan pembayaran hak pensiun berupa gaji pensiun pertama dan tabungan hari tua.
“Bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun dapat dibayarkan secara langsung sesuai TMT pensiun tanpa melalui proses penyelesaian administrasi ke Kantor PT Taspen Persero,” paparnya.
Di akhir sambutan, Desem, atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan, mengucapkan terima kasih atas jasa serta pengabdian para pegawai tersebut. (nars/humas)