KUNINGAN - Bagi warga yang telah memiliki hak pilih, namun pada saat hari pemungutan suara, sedang terbaring sakit di RS atau Puskesmas, jangan khawatir kehilangan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan bersama instansi terkait di bidang layanan kesehatan, telah mengantisipasi hal tersebut, agar semua warga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya.
Pelaksanaan Pelayanan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Rumah Sakit / Puskesmas ini dimantapkan persiapannya dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar KPU Kuningan, Jum'at (22/06/2018) kemarin, di ruang kerja Sekretaris KPU Kuningan.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kuningan, Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Dadan Hamdani, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dan 8 Pimpinan Rumah Sakit yang ada di wilayah Kuningan.
" Dasar hukum kegiatan ini adalah PKPU Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, " buka Dadan Hamdani mengawali rakor.
Kemudian dirinya menjelaskan terkait mekanisme atau tata cara pelayanan pemilih yang ada di rumah sakit dengan tujuan agar ada keseragaman dalam tata cara pelayanan penyaluran hak pilih bagi warga pemilih yang berada di setiap rumah sakit.
" Karena rumah sakit yang ada di Kabupaten Kuningan ini pastinya memiliki jumlah karyawan, petugas, maupun pasien yang berbeda, jadi penanggulangan dampaknya harus disiapkan dari jauh-jauh hari, " tandasnya.
Mengantisipasi hal tersebut, Dadan mengatakan, bahwa KPU Kuningan akan menyiapkan TPS terdekat di sekitar area rumah sakit.
" Terkait mekanisme pelayanan petugas KPPS/PPS kepada pasien rumah sakit, mereka akan diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Nantinya, petugas akan dipandu oleh pihak RS untuk mengunjungi pasien, agar mereka dapat menunaikan hak pilihnya di lokasi rumah sakit, " papar Dadan.
Mengenai Asas Luber dan Jurdil dalam proses pelaksanaan pencoblosan dengan teknis tersebut pihaknya menjamin hal itu pasti terpenuhi, sesuai amanat PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1.
" Juga terkait koordinasi yang dilakukan KPPS dengan pihak Rumah Sakit, agar pegawai, petugas, pasien dan warga yang sedang menunggu keluarganya yang sakit bisa mengetahui lokasi TPS terdekat dari lokasi RS. Sehingga mereka bisa menunaikan hak dan tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk memilih calon pemimpinnya, pada hari pemungutan suara, 27 Juni nanti, " paparnya.
KPU menghimbau, kata Dadan, kepada karyawan yang bertugas di rumah sakit pada tanggal 27 Juni 2018, agar dari sekarang bisa meminta Surat Form A5.KWK dari TPS asal di mana pemilih tersebut terdaftar.
" Agar yang bersangkutan dapat memilih di TPS terdekat di wilayah sekitar rumah sakit, sehingga hak politiknya sebagai warga negara tidak hilang." ungkapnya.
Diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini, sambungnya, juga sebagai acuan untuk bisa memperkirakan berapa kebutuhan surat suara di TPS terdekat lokasi RS agar mengantisipasi tidak terjadinya kekurangan surat suara di TPS tersebut pada hari H penyelenggaraan Tungsura Pilkada Serentak 2018.
Terpisah, beberapa perwakilan rumah sakit yang hadir dalam rakor mengaku sangat mendukung dan sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU Kuningan ini. Menurut mereka, langkah ini sangat membantu memudahkan pemilih yang berada di rumah sakit untuk bisa menyuarakan hak pilihnya pada gelaran Pilkada Serentak, Rabu (27/06/2018) nanti.(nars)