KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menerangkan bahwa untuk pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu 2019 akan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kuningan Divisi Perencanaan dan Data, Dadan Hamdani, mengungkapkan kepada media, penambahan jumlah TPS tersebut sesuai dengan regulasi PKPU yang mengharuskan bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS Pemilu maksimal 300 orang.
" Berbeda dengan Pilkada yang satu TPS menampung maksimal 800 orang pemilih. Jika kemarin di Pilkada ada 2005 TPS, maka setelah pelaksanaan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), untuk Pemilu 2019 menjadi berjumlah 3566 TPS, " terangnya, Senin (23/07/2018).
Selain terkait jumlah TPS, Dadan juga menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah pemilih DPSHP sebanyak 851.914. Penetapan itu sesuai Berita Acara Nomor 76/HK.05/BA/3208/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2019.
“ Jika dibandingkan dengan data DPT Pilkada 2018 sebanyak 837.365, maka terdapat kenaikan data pemilih sebanyak 14.549. Hal tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh penambahan pemilih baru dan pemilih tambahan yang pada saat Pilkada belum masuk ke dalam DPT, ” tuturnya.
Pemilih baru, ucapnya, bukan hanya pemilih yang baru genap 17 tahun saja, melainkan pensiunan TNI/Polri juga bisa termasuk ke dalamnya. Selain itu, pemilih yang termasuk kategori Daftar Pemilih Tambahan pada saat Pilkada 2018, dalam proses pemutakhiran data pemilh Pemilu 2019 mereka dimasukan ke dalam DPSHP.
" Sehingga DPTb Pilkada, sekarang sudah terakomodir dan bisa menyoblos sedari TPS dibuka pada tanggal 17 April 2019 nanti, " kata Dadan.
Data DPSHP yang telah ditetapkan tersebut, imbuh Dadan, akan kembali dimutakhirkan dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadwalnya belum dipastikan, namun jika mengacu kepada PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bekisar antara tanggal 15 s.d. 21 Agustus 2018.
“ KPU menghimbau agar masyarakat turut serta aktif dalam perbaikan DPSHP yang akan berlangsung pada tanggal 30 Juli hingga 12 Agustus 2018. Pastikan bahwa Anda sudah termasuk ke dalam DPSHP atau belum, " harapnya.
Jika ada yang belum masuk ke dalam DPSHP, katanya, diharapkan segera menemui PPS sesuai domisili dan membawa dokumen kependudukan untuk selanjutnya dimasukan ke dalam perbaikan DPSHP. Sehingga pada saat Pleno DPT Pemilu 2019 oleh KPU Kuningan, namanya sudah terdaftar sebagai pemilih. (Nars)