BANDUNG - Lima bupati/wali kota di Jawa Barat, memiliki peluang untuk menjadi yang terbaik tingkat provinsi terkait intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kelima kepala daerah tersebut, adalah Bupati Kuningan, Acep Purnama, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Walikota Karawang, Cecilia, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Bupati Cianjur, Ivan Rivano Muchtar.
Tiga dari lima kepala daerah tersebut, 19 Agustus 2018 nanti akan dinobatkan sebagai penerima APKB tingkat Provinsi Jabar dalam rangkaian HUT Provinsi Jawa Barat.
Sebagai salah seorang kepala daerah yang berhasil mendapatkan nominasi lima besar dalam Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) tersebut, Bupati Kuningan, Acep Purnama, diminta memaparkan seputar program pengelolaan dan pemungtan PKB di Kuningan di hadapan panelis, di Ball Rom Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (01/08/2018).
" Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat berkepentingan dengan optimalnya pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor,karena sampai saat ini penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB) masih menjadi salah satu andalan dalam menyokong dana pembangunan, " terang Acep dalam pemaparannya.
Menurutnya, semakin besar dan optimalnya PKB yang dipungut, maka semakin besar pendapatan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mendukung upaya optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kuningan.
” Saya menghimbau kepada seluruh stake holder agar membantu upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Kepada masyarakat wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor agar senantiasa membayar pajak tepat waktu, tepat jumlah dan tepat aturan demi terwujudnya pembangunan yang optimal,” katanya.
Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai upaya peningkatan pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal itu dilakukan dengan cara koordinasi yang intens dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat selaku pengelola Pajak Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya melakukan fasilitasi kegiatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor secara masiv kepada masyarakat, melalui spanduk, videotron dan media cetak serta media lainnya.(Nars)