KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyatakan 13 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kuningan 2019.
Selain itu ada dua calon yang dinyatakan ganda antar parpol, dari keseluruhan pendaftar sebanyak 594 orang.
Demikian dinyatakan dalam pengumuman Nomor 603/PL.01.4-Pu/3208/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Ahad (12/08/2018).
Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.
PENGUMUMAN DCS BISA DIBUKA DI SINI
Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati mengatakan bahwa untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019.
" Parpol juga telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Jumlah Calon Perempuan, " terang Heni.
Masyarakat Kabupaten Kuningan, imbuhnya, dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon yang terdapat dalam DCS. Tentunya melalui prosedur, dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada KPU Kabupaten Kuningan melalui email: ppid.kpukuningan@gmail.com atau surat tertulis.
Berikut rincian DCS Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2019 yang dapat di unduh pada link di bawah ini (Klik pada Dapil yang ingin dipilih):
Informasi lebih lengkap di website KPU Kabupaten Kuningan www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kuningan.
(Nars)