KUNINGAN - Udin Syamsudin, warga Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, mendapat durian runtuh. Ternyata ketaatan Udin untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu dan tepat jumlah, membuahkan rezeki yang tidak disangka-sangka.
Dalam kegiatan apel pagi, Senin (06/08/2018), Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH menyerahkan kunci sepeda motor merk Yamaha Soul, kepada Udin Syamsudin sebagai Hadiah atas ketaatannya untuk membayar PKB tepat waktu dan jumlah. Hadiah tersebut merupakan Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) bagi wajib pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Samsat Kuningan.
Udin yang dalam apel pagi itu hadir bersama istri dan anaknya, nampak sumringah. Betapa tidak, dia tak menyangka akan mendapat hadiah motor dari Bapenda Jabar.
" Saya kemarin dihubungi Samsat, bahwa nomor polisi motor saya ada di pengumuman daftar penerima hadiah APKB Jawa Barat, " terang Udin kepada KR.
Ia mengaku bersyukur atas hadiah tersebut, dan semakin menambah semangatnya untuk terus berusaha membayar PKB tepat waktu.
" Saya punya empat sepeda motor, Alhamdulillah, semuanya saya lunasi PKBnya tepat waktu, " ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit Cabang Pelayanan Samsat Kuningan, Dra. Hj. Susiawati, MAP, yang ditemui KR setelah pelaksanaan apel pagi, menjelaskan bahwa Anugerah PKB bagi wajib pajak ditujukan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada para wajib pajak yang senantiasa membayar pajak tepat waktu.
" Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2018 ini digelar untuk para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, " ujar Susilawati.
Syarat WP yang bisa mengikuti ajang APKB ini, katanya, harus terdaftar sebagai wajib pajak di Provinsi Jawa Barat serta memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukan wajib pajak berdomisili secara sah di daerah provinsi provinsi Jawa Barat.
" Yang paling penting adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo alias tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat obyek, yang dibuktikan dengan bukti pajak daerah yang sah diterbitkan oleh Bapenda, " pungkasnya. (NARS)