BARANG BUKTI PIDANA DIMUSNAHKAN KEJARI KUNINGAN, INI RINCIANNYA - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 13 September 2018

BARANG BUKTI PIDANA DIMUSNAHKAN KEJARI KUNINGAN, INI RINCIANNYA


KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Kamis (13/09/2018), memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana, di halaman kantornya. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH, Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH, Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, Perwakilan Kodim 0615/Kuningan, dan BNN Kuningan.

Barang bukti yang didominasi oleh obat-obatan terlarang dan narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tiga buah drum bekas aspal. Smentara untuk barang bukti jenis alat elektronik (handphone) dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, dan kemudian dibakar. Kepala Kejari, Bupati dan Kapolres, terlihat kompak saat memusnahkannya satu per satu ke dalam pembakaran.

Selepas acara pemusnahan, Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.

“ Proses bermula dari tahap penyidikan dari kepolisian, kemudian diserahkan kepada kejaksaan dalam tahap penuntutan. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan,” kata Adhyaksa.

Adhyaksa menerangkan, setelah inckracht maka kejaksaan melakukan eksekusi terhadap proses putusan Pengadilan. Terhadap barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban atau terdakwa atau orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil dari 50 (lima puluh) perkara pidana mulai dari bulan November 2017 sampai dengan Agustus 2018.  

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari 13 perkara obat-obatan terlarang jenis Dextro (1000 butir), Tramadol (5.816 butir), Hexymer (1.430 butir), Trihex (323 butir), Alprazolam 0,5 mg (8 strip), Merlopam 2 mg (5 strip dan 8 butir). Keseluruhan obat-obatan yang dimusnahkan adalah 8.707 butir senilai Rp 12.369.000.

Sedangkan dari kasus narkotika jenis sabu, dimusnahkan 19 paket, jenis ganja 1 paket, dengan total nilai Rp 12 juta. Untuk barang jenis handphone, dimusnahkan 7 buah, jenis senjata tajam 2 buah. Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari 50 perkara pidana. (Nars)