KUNINGAN - Ditemui di sela peresmian Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Rabu (26/12/2018), Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya memandang boleh, jika ada kepala daerah yang mendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres untuk Pilpres 2019.
" Kepala Daerah mendukung, gak apa-apa. Yang nggak boleh itu, kalau kampanye, tidak disertai surat ijin cuti, " tandas Afifuddin kepada kuninganreligi.com.
Ia kembali mengatakan bahwa dukung-mendukung yang dilakukan Kepala Daerah terhadap salah satu peserta Pilpres aturannya boleh.
" Menteri aja boleh kok, cuman cutinya ada, " katanya
Ketika dimintasi penjelasan terkait penanganan kasus pose jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam salah satu agenda Partai Gerindra, Afifuddin mengungkapkan itu sedang ditangani oleh Bawaslu Jawa Barat.
" Sama dengan kasus Luhut (Luhut Binsar Panjaitan) sama Bu Sri Mulyani dulu, kan Kita klarifikasi. Tentu fakta-faktanya akan sangat menentukan, apakah terbukti apa tidak.
intensinya, niatannya dan lain-lain, " paparnya.
Dirinya menambahkan bahwa kasus yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani pada proses penanganannya tidak terbukti.
" Khusus untuk masalah Pak Anies sekarang ditangani Bawaslu Jabar. Karena dalam proses penanganan, kami nggak boleh komentar, " tukasnya (Nars)