FORUM ORMAS DAN LSM ENDUS DUGAAN PENYIMPANGAN DALAM PROSEDUR PENERBITAN IZIN - Kuningan Religi

Breaking


Minggu, 16 Desember 2018

FORUM ORMAS DAN LSM ENDUS DUGAAN PENYIMPANGAN DALAM PROSEDUR PENERBITAN IZIN


KUNINGAN - Polemik simpangsiurnya perizinan pembangunan Rumah Sakit Terpadu, yang terletak di seberang Kampus Uniku, Jalan Cut Nyak Dhien, Windusengkahan, terus bergulir. 

Meski para pihak, baik Bupati Kuningan, Sekda, Kepala DPMPTSP, bahkan pemilik RS sendiri telah buka suara, namun pihak Forum Ormas dan LSM, yang menghendaki proses pengerjaan pembangunan RS Terpadu dihentikan, tetap bersikukuh menyoroti dugaan belum beresnya izin RS tersebut.

Juru bicara Forum Ormas dan LSM, Nana Rusdiana, mengatakan kepada kuninganreligi.com, Ahad (16/12/2018), bahwa persoalan perizinan RS Terpadu semestinya tidak perlu terjadi, kalau koordinasi dinas terkait dan BKPRD berjalan dengan baik.

" Koordinasi tersebut semestinya dilakukan sejak awal perencanaan. Jangan sampai dilakukan justru setelah munculnya persoalan perizinan ini, " tandas Ketua Barak ini.



Pihaknya juga menyoroti kinerja DPMPTSP sebagai gerbang perizinan di Kabupaten Kuningan yang dinilainya telah mengabaikan prosedur dan aturan yang ada.

" Sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagai langkah yang dianggap efisien dan bisa jadi solusi yang prima terhadap pelayanan perizinan. Jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan adanya prosedur dan aturan yang ada, " tegasnya didampingi Ketua Gamas, Nana Nurudin, dan Ketua LSM Siluman, Muhammad Noor.

Terkait adanya dugaan itu, pihaknya meminta Pemkab Kuningan untuk segera menyelesaikannya tanpa mengesampingkan adanya prosedur dan aturan yang harus ditaati.

" Jangan sampai perlindungan terhadap kepentingan umum yang seharusnya menjadi prioritas utama, tidak terwujud. Penerbitan izin malah menjadi alat bagi sebagian oknum tidak jujur untuk mengutip sesuatu dari pemohon izin, " sindir Nana.

Ia juga melihat bahwa diperlukan peningkatan profesionalisme aparat untuk mengurangi adanya penyimpangan dalam prosedur penerbitan izin.



" Banyaknya pelanggaran yang terjadi membuktikan bahwa aparat kurang bekerja secara maksimal dan prodesional, " tuturnya.

Sementara, K Nana Nurudin dan Muhammad Noor menambahkan bahwa setelah membaca pemberitaan di berbagai media tentang izin RS Terpadu sudah ada, pihaknya menduga hal itu sebagai pembohongan publik. 

" Itu cuma untuk menutup-nutupi kelemahan, ini dibuktikan setelah kami melakukan observasi di lapangan, " ujar K Nana diamini Mohammad Noor.