KUNINGAN - Kepolisian Resort Kuningan kembali memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol (Mihol) hasil sitaan Agustus hingga Desember 2018.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (20/12/2018), dengan menggunakan alat berat. Selain botol berisi mihol, dimusnahkan juga obat-obatan berbahaya, petasan, kosmetik dan jamu ilegal, serta produk shampoo kadaluarsa.
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kuningan IPDA Adin Syafrudin mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan operasi pekat terhadap peredaran minuman beralkohol beberapa bulan terakhir.
" Sasaran dari operasi pekat ini adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, penjual minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya yang tidak memiliki ijin edar ataupun yang sudah kadaluarsa," ungkapnya.
Pihak kepolisian, imbuhnya, berkomitmen untuk selalu melakukan razia, dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari pengaruh buruk mihol.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, berupa 2.624 botol minuman beralkohol pabrikan, 600 liter minuman jenis tuak, 324 botol minuman jenis ciu, obat-obatan berbahaya jenis obat keras, kosmetik dan jamu sebanyak 25.357 buah dan petasan sebanyak 11.543 butir dan 2 jerigen shampo kadaluarsa. (Nars)