KUNINGAN - Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil X dari PDIP, Ir H Gatot Tjahyono, yang hampir sepekan ini terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Siliwangi, tepat di depan SMPN 1 Kuningan, akhirnya diturunkan pa/ksa oleh Bawaslu Kuningan yang berkoordinasi dengan Satpol PP, Jum'at (18/01/2019).
Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, ketika dikonfirmasi kuninganreligi.com mengatakan bahwa dasar dari penurunan paksa APK tersebut adalah karena melanggar zonasi yang telah diatur dalam SK Bupati Kuningan Nomor 270/kpts.28-tapem/2013 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye pemilihan umum di Kabupaten Kuningan.
" Ya, kami turunkan (APK yang melanggar-red) itu hari ini, dasarnya karena melanggar zonasi. Sesuai SK Bupati nomor 270/2013 Jalan Siliwangi tidak boleh ada APK, " terangnya.
Selain APK yag bertengger di JPO tersebut, pada hari yang sama, pihaknya juga menurunkan APK bergambar Caleg DPR-RI Dapil X dari PKB, Yanuar Prihatin, yang berlokasi di depan Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan.
Pihaknya menegaskan bahwa selain melanggar SK Bupati, beberapa pelanggaran pemasangan APK juga terjadi di beberapa titik. Mereka kebanyakan melanggar zonasi dan tempat pemasangan yang tidak sesuai aturan yang telah disosialisasikan.
" Sesuai prosedur yang ada, sebelum penertiban APK ini, kami terlebih dulu memberikan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1 x 24 jam, " imbuh Abdul Jalil.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, katanya, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban.
" Memberikan tanda dan atau informasi sebagai bentuk peringatan. Kemudian terakhir, melakukan penertiban maksimal 3 hari kerja setelah peringatan penertiban diberikan, " tukasnya. (Nars)