KUNINGAN - Terkait video cuplikan pidato H Acep Purnama yang beredar di media sosial, Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya akan memrosesnya sebagai kasus temuan.
" Kita akan proses menurut aturan yang ada. Ini baru temuan awal, kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan tahap selanjutnya, dalam hari kerja tentunya, " terang Jalil kepada kuninganreligi.com di sela acara KPU di Hotel Montana, Panawuan, Ahad (17/02/2019).
Jalil mengaku saat ini masih sedang mengkaji siapa yang harus dipanggil untuk mengklarifikasi terkait isi konten video yang beredar tersebut.
" Temuannya kan baru semalam, kami baru akan pleno hari ini (Ahad), Kita tidak bisa ngasih statmen dulu ini melanggar atau enggak, karena ada tahapan yang harus ditempuh dulu, " ujar Jalil, sapaannya.
Tentang apa pasal yang akan dikenakan, Jalil menambahkan, nanti akan muncul setelah pihaknya melakukan kajian dan pleno, apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Meski tidak ada laporan dari pihak manapun, Jalil meyakinkan, bahwa Bawaslu akan tetap memroses kasus ini sebagai temuan awal.
" Bawaslu bertindak tidak berdasarkan viral tidak viral. bukan pula oleh tekanan pihak manapun. Tapi aturan yang harus dijalankan. Silakan jika ada yang mau laporkan kasus ini kepada kami, juga akan kami terima, " tutup Jalil.
Sebelumnya, mencuat sebuah video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan cuplikan pidato H Acep Purnama dalam sebuah acara yang berlangsung di aula Hotel Purnama Mulia, Sabtu (16/02/2019) siang.
Dalam video tersebut, Acep memaparkan kondisi Indonesia yang terhindar dari goncangan ekonomi karena adanya Dana Desa yang disawerkan Jokowi sehingga desa bisa dibangun dan kepala desanya bisa terangkat harkat, derajat dan martabatnya karena keberhasilan membangun desa.
Dengan memakai baju batik cokelat, di atas podium, Acep mengatakan agar ada penyampaian kepada kepala desa dan perangkat desa, kalau ada yang tidak mendukung Jokowi, itu berarti laknat.
Ungkapan Acep yang terakhir itu, memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat, terutama para penggiat media sosial, bahkan hingga ke luar daerah. (Nars)