DI PERSIDANGAN, INI TUNTUTAN YANG DIBACAKAN JPU UNTUK UJANG - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 14 Februari 2019

DI PERSIDANGAN, INI TUNTUTAN YANG DIBACAKAN JPU UNTUK UJANG


KUNINGAN - Persidangan kasus yang menimpa Ujang bin Sanhari, petani hutan yang tersangkut perkara penebangan kayu di lahan perhutani, Rabu (13/02/2019) memasuki agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Kuningan.

Menurut keterangan Bagian Humas PN Kuningan, Ade Yusuf SH MH, bahwa persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dan terbuka untuk umum.

" Dalam persidangan tadi, JPU (yang terdiri dari Leni Herlina dan Mila Gustiana Ansyari) menyebutkan, bahwa Ujang sebagai terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur, " terang Ade kepada kuninganreligi.com.


Terkait dakwaan, Ade menjelaskan bahwa JPU telah menyusun pasal-pasal dakwaan dalam lima alternatif yakni, pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

" Atau kedua, pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, kemudian ketiga, pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, " tambahnya.

Lalu, dakwaan alternatif keempat yang disusun JPU, adalah terdakwa diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 dan dakwaan alternatif kelima, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Tuntutan yang dibacakan JPU, Ade menerangkan, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

" Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Ketua, Maju Purba SH, Anggota Bayu Ruhul Azam SH MH, dan Anggota, Liza Utari SH MH , dengan Panitera pengganti, Ibu Purwaningsih SH, " tukas Ade (Nars)