INI TUNTUTAN MASA AKSI DI PERHUTANI DAN PN KUNINGAN - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 06 Februari 2019

INI TUNTUTAN MASA AKSI DI PERHUTANI DAN PN KUNINGAN


KUNINGAN - Setelah melakukan aksi di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kuningan, pada Rabu (06/02/2019) pagi, ratusan masa aksi mahasiswa GMNI dan PMII bersama warga Desa Cipedes bergerak ke depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Di depan kantor PN Kuningan, yang tetap mendapat penjagaan puluhan aparat kepolisian, mereka tetap menyerukan pembebasan seorang petani hutan bernama Ujang dari segala tuntutan hukum.



" Hari ini dilaksanakan sidang kedua Ujang Bin Sanhari, Korban dari upaya perhutani mengklaim seluruh hasil produksi hasil hutan, hasil jerih payah kaum Tani Cipedes yang bertahun-tahun menanamnya tanpa bantuan dari perhutani, " terang Ketua GMNI Kuningan, M Sugiono, kepada media.

Kriminalisasi yang dilakukan perhutani terhadap Ujang, imbuhnya,  merupakan upaya masifikasi atau monopol terhadap hasil produksi Hutan yang sejak awal merupakan hasil jerih payah kaum Tani Hutan.
"Pada tahun 2000, Ujang bin Sanhari membeli bibit 4000 leblh mahoni kernudian menanamnya bersama-sama anggota LMDH Tani Asih mandiri desa Cipedes di wilayah hutan yang sudah sahih menjadi wilayah garapan LMDH tetapi kemudian memasuki masa panen segala cara dilakukan perhutani untuk mengklaim hasil jerih payah Kaum Tani terutama pa Ujang," beber Sugiono didampingi Ketua PMII Fauzan Azhim.

Kriminalisasi terhadap Ujang, katanya lagi berdampak serius terhadap kehidupan sosial-ekonominya. Keadaan tersebut telah membuat semakin merosot dan terpuruknya penghidupan keluarga Ujang.

" Kami melihat ada kejanggalan saat sidang pertama, saksi dari perhutani memberikan kesaksian yang memutarbalikan fakta. Kesaksian saksi bernama Apep ini menggiring agar Pak Ujang terkesan melanggar aturan, " sebut Sugiono.



Sementara, tambahnya, saksi dari pihak Petani Hutan justru menyebutkan bahwa Ujang hanya menganbil haknya sebagai anggota LMDH dan juga pemilik bibit yang ditanamnya sendiri, yang notabene bukan dari perhutani.

" Kami dari pimpinan organisasi GMNI dan PMll menyerukan perlawanan terhadap Perhutani dan menyerukan seluruh pemuda dan mahasiswa kabupaten Kuningan untuk ambil bagian dan terlibat aktif dalam melawan kriminalisasi Pa Ujang serta perlawanan penuh terhadap perhutani kemudian memperhebat perjuangan keadilan untuk masyarakat cipedes untuk mendapatkan haknya atas hutan kemudian menuntut majelis Hakim pengadilan Negeri untuk membuka mata atas kasus Ujang, Vonis Bebas Ujang adalah Mutlak, " pungkas Sugiono dan Fauzan. (Nars)