KORUPTOR BURON DITANGKAP DI PERUMAHAN ALAM ASRI, INI KETERANGAN APARAT DESA KASTURI - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 13 Februari 2019

KORUPTOR BURON DITANGKAP DI PERUMAHAN ALAM ASRI, INI KETERANGAN APARAT DESA KASTURI


KUNINGAN - Tertangkapnya buronan koruptor di Perumahan Alam Asri. Jalan Mahoni Blok A1 Desa Kasturi Kecamatan/Kabupaten Kuningan, pada Rabu (13/02/2019) oleh Tim Intelijen Kejajaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, menimbulkan pertanyaan, sebenarnya siapa R M Ali Patta (buronan yang tertangkap tersebut).

RM Ali Patta merupakan mantan Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Utara, yang beralamat sesuai KTP di Jalan Kalibaru Barat IV Rt 09 Rw 07 Cilincing Jakarta Utara.

Terkait lokasi penangkapan yang berada di wilayah Desa Kasturi, kuninganreligi.com mencoba mengkonfirmasi mengenai status kependudukan yang bersangkutan kepada aparat desa setempat.


Kaur Kesra Desa Kasturi, Dudung, mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat desa tidak mengenal siapa Ali Patta dan istrinya. Ia meyakinkan bahwa koruptor yang tertangkap tersebut bukan penduduk Desa Kasturi, karena selain yang bersangkutan masih memiliki KTP DKI Jakarta, juga tidak ada laporan ke Pemdes terkait keberadaannya di wilayah Desa Kasturi.

" Kalau alamat penangkapannya memang benar berada di Desa Kasturi, alamat KTP nya juga DKI Jakarta. Kami juga tidak mengenal istrinya, kalau warga perumahan mah susah (dideteksi), " terang Dudung.

Kesulitan mengetahui keberadaan warga penghuni perumahan yang ada di desanya, imbuh Dudung, disebabkan ada beberapa yang hanya menempati rumahnya pada saat liburan saja (bukan warga tetap).

Untuk diketahui, Tim Intelijen Kejajaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, melakukan penangkapan terhadap RM Ali Patta (58), seorang buronan tindak pidana korupsi pada Rabu (13/02/2019) di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1 Desa Kasturi Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

RM ALi Patta merupakan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Utara yang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017.

" Atas perbuatannya tersebut saudara RM ALI PATTA, dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 513.548.887,-, " terang Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Yuliano di lokasi penangkapan.



Perbuatan terpidana ini, ucapnya,  dilakukan pada saat ia menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perumahan Dan Gedung Pemkot Jakarta Utara tahun 2013.

" Kami menerima informasi dari Tim Kejagung dan Kejari Jakarta Utara terkait keberadaan terpidana di Kuningan. Maka, tanpa menunggu lama kami pun mendatangi tempat terpidana dan berhasil mengamankannya," kata Kejari.

Terpidana yang baru satu hari berada di Kuningan ini, terang Adhyaksa, tercatat sebagai warga Jalan Kalibaru Barat IV Rt 09 Rw 07 Cilincing Jakarta Utara. (Nars)