PUSKESMAS SIAP-SIAP "DISERBU" BAKAL CALON ANGGOTA KPPS - Kuningan Religi

Breaking


Rabu, 20 Februari 2019

PUSKESMAS SIAP-SIAP "DISERBU" BAKAL CALON ANGGOTA KPPS


KUNINGAN - Sejumlah UPTD Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Kuningan bakal diserbu para pelamar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 3.556 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Z Fauzi, saat berbincang dengan awak media, Rabu (20/02/2019), KPU akan membuka pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai 28 Februari nanti.


" Ada sejumlah 3.556 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu, 17 April nanti. Jika satu TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, maka keseluruhan kebutuhan anggota KPPS adalah sekira 24.962 orang, " terang Asfa, sapaannya, didampingi empat komisioner KPU lainnya.



Salah satu persyaratan untuk melamar jadi anggota KPPS, adalah melengkapinya dengan Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Puskesmas. Asfa memperkirakan jumlah pelamar akan membludak melebihi kuota anggota KPPS yang dibutuhkan.

" Bayangkan, kebutuhan anggota KPPS 24 ribu lebih, butuh berapa rim Surat Keterangan Sehat untuk kelengkapan administrasi lamaran mereka, " ujarnya. 



Untuk itu, KPU, kata Asfa, telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kuningan agar mempersiapkan kebutuhan blangko SKS tersebut. Jangan sampai pas pendaftaran dibuka, para pelamar kelabakan karena tidak adanya stok blangko SKS di Puskesmas-puskesmas.

Sementara, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasubag Umum Dinkes Kuningan, Ade Adhari, mengakui pihaknya telah menerima disposisi dari atasannya, untuk membuat Surat Edaran pada UPTD Puskesmas agar menyediakan blangko SKS bagi masyarakat maupun para pelamar anggota KPPS.

" Iya, kami sudah menerima tembusan surat dari KPU, dan Pa Kadis telah memerintahkan agar UPTD Puskesmas segera memperbanyak blangko SKS tersebut, " terang Ade kepada kuninganreligi.com.


Selain SKS, para pelamar calon anggota KPPS juga disyaratkan berusia 17 tahun, melampirkan Ijazah SD, SLTP atau SLTA, menyatakan sikap netral dalam Pemilu.(Nars)