KUNINGAN - Ratusan warga yang merupakan gabungan dari warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, bersama elemen mahasiswa dari GMNI dan PMII Kabupaten Kuningan menggeruduk Kantor Perum Perhutani, KPH Kuningan, Jalan Raya Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Rabu (06/02/2019).
Dengan membawa spanduk dan tulisan berisi tuntutan untuk membebaskan Ujang, salah seorang warga Desa Cipedes yang tersangkut hukum akibat dugaan pencurian yang diproses Kepolisian Resor Kuningan sekira tiga bulan lalu.
Selain itu mereka menuding, Perum Perhutani tidak menjunjung rasa keadilan saat "menjebloskan" Ujang yang notabene adalah petani hutan sebagai mitra Perhutani dalam LMDH sebelumnya.
" Pokoknya, kalau hari ini Pak Ujang tidak divonis bebas, maka kami Rakyat Petani di Kabupaten Kuningan bersama komppnen mahasiswa akan melakukan aksi lebih besar guna menuntut pembubaran Perum Perhutani, " tegas salah seorang pembicara aksi.
Salah seorang warga yang juga ikut aksi, juga menyampaikan bahwa dirinya jadi saksi ketika tersangka Ujang menebang untuk kebutuhan membangun rumahnya.
" Saya seorang wakil pengurus warga, dan saat Pak Ujang ditangkap, tidak ada pemberitahuan pada kami, " ujarnya.
Sementara, dari pihak Perum Perhutani KPH Kuningan, Administratur KPH, Uum Maksum, menjelaskan bahwa kasus Ujang sudah dalam ranah hukum, dan prosesnya sedang berjalan.
" Kami hanya bisa menampumg aspirasi mereka, soal kasus hukumnya, kami memghormati proses hukum yang sedang berjalan, " ucap Uum di ruang kerjanya.
Menambahlan Uum, Danru Polhutan Perhutani KPH Kuningan, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya menyangkal apa yang diserukan dalam demonstrasi.
" Semuanya seolah ada pemutarbalikan fakta, justru Pak Ujang sendiri sebenarnya sudah mengakui bahwa ia menebang kayu Perhutani, " tandas Dedi.
Pihaknya mencerna permasalahan inl adalah kurang fahamnya petani hutan dalam memahami MoU antara Perhutani demgan LMDH.
" Kami tidak mungkin mengkriminalisasi petani, kalau kenyataannya tidak melanggar hukum, " imbuh Uum menambahkan. (Nars)
" Kami tidak mungkin mengkriminalisasi petani, kalau kenyataannya tidak melanggar hukum, " imbuh Uum menambahkan. (Nars)