KPU RI CORET KEPESERTAAN 11 PARPOL KARENA TIDAK LAPOR DANA KAMPANYE, BAGAIMANA DI KUNINGAN? - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 22 Maret 2019

KPU RI CORET KEPESERTAAN 11 PARPOL KARENA TIDAK LAPOR DANA KAMPANYE, BAGAIMANA DI KUNINGAN?


KUNINGAN - Sebelas Partai Politik dicoret KPU RI dari kepesertaan dalam Pemilu 2019, dikarenakan tidak memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga akhir tenggat waktu yang diberikan.

Informasi tersebut diumumkan Humas KPU RI dalam rilisnya, pada Rabu (21/03/2019), yang diterima meja redaksi kuninganreligi.com.

" Bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan, " jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam rilisnya.

Adapun rincian Parpol yang tidak menyerahkan LADK berasal dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota adalah: Partai Garuda (tidak menyerahkan LADK di 1 provinsi, 110 kabupaten, 20 kota), Partai Berkarya (27 kabupaten, 1 kota), Perindo (2 kabupaten, 2 kota), PPP (19 kabupaten, 1 kota), PKB (6 kabupaten, 3 kota), PKS (8 kabupaten, 1 kota), PSI (43 kabupaten, 6 kota), PAN (5 kabupaten, 2 kota), Hanura (7 kabupaten, 1 kota), PBB (57 kabupaten, 1 kota) dan PKPI (90 kabupaten, 16 kota).

Berdasarkan Pasal 338 UU Pemilu, parpol-parpol di atas akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu di masing-masing wilayah yang bersangkutan.

KPU menjelaskan, hanya ada lima parpol yang menyerahkan LADK secara lengkap di seluruh wilayah kepengurusannya, yakni Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, serta Partai Demokrat.

Kemudian, Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU menetapkan keputusan KPU tentang pembatalan Partai Politik sebagai Peseta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah sebagaimana terlampir.

" Dengan dibatalkannya kepesertaannya Partai Politik di beberapa wilayah tersebut, tidak berarti membatalkan kepengurusannya, " tulisnya.

Terpisah, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, ketika dimintai keterangan seputar pencoretan 11 parpol dari kepesertaan Pemilu karena tidak memberikan LADK tepat waktu, menerangkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Kuningan tidak ada pencoretan.

" Untuk Kabupaten Kuningan tidak ada yang dicoret, " ungkapnya singkat.

Menurutnya, semua parpol dan calon anggota legislatif di tingkat Kabupaten Kuningan, telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kuningan tepat waktu dan lengkap sesuai aturan. (Nars)