Pengawas TPS Dilantik Serentak, Harus Siap Kerja Lembur - Kuningan Religi

Breaking


Senin, 25 Maret 2019

Pengawas TPS Dilantik Serentak, Harus Siap Kerja Lembur


KUNINGAN - Berbagai persiapan demi menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dengan melantik dan memberi bimbingan teknis kepada 3.566 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Pelantikan dan Bimtek dilakukan secara serentak di seluruh Bawaslu Kecamatan, pada Senin (25/03/2019).

Seperti yang terlihat di Aula Desa Mekarsari, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019 se Kecamatan Cipicung dilantik dan diberikan Bimtek oleh Bawaslu Kecamatan yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman.


Dalam pelantikan, para PTPS yang dilantik menandatangani Pakta Integritas dan SK. Secara simbolis, perwakilan PTPS mendapatkan Rompi Pengawas, topi dan ID Card dari Ketua Bawaslu Kecamatan Cipicung, Ahmad Yatrawan.

Kepada PTPS yang dilantik, Ahmad Yatrawan memberi pengarahan agar dalam Bimtek tersebut mereka bisa aktif bertanya tentang tugas dan fungsi PTPS kepada pemateri.

Sementara, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, dalam Bimtek yang dipaparkannya menekankan kepada para PTPS untuk selalu menggunakan atribut yang diberikan saat menjalankan tugasnya.

PTPS Harus Siap Kerja Lembur

Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, ketika dikonfirmasi kuninganreligi.com mengatakan bahwa Pengawas TPS harus siap kerja lembur.

" Saat hari H yakni tanggal 17 April Pengawas TPS harus hadir di TPS hingga kotak suara yang berisi surat suara hasil pemilihan tersimpan di PPK. Itu kemungkinan pukul 03.00 dini hari. Otomatis harus siap lembur," papar Jalil.

Abdul Jalil Hermawan selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan ini juga mengatakan kehadiran Pengawas TPS diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pemilu tahun 2019. 

" Pengawas TPS ini lahir amanat Undang-Undang. Kehadirannya untuk memastikan semua tahapan dari pra pemilihan hingga penghitungan surat suara berjalan sesuai aturan," tandas Jalil.

Pada kesempatan yang sama, Jalil juga menambahkan Pengawas TPS aktif kerja bukan hanya hanya pada hari tanggal 17 April 2019. 



" Sejak tanggal 12 April Pengawas TPS mulai harus memastikan dimana TPS akan didirikan. Jika lokasi TPS tidak layak pengawas PTPS diperbolehkan untuk merekomendasikan pemindahan lokasi TPS ke lokaai yang lebih layak," jelas Jalil. 

Di akhir keterangannya Jalil juga mengatakan para Pengawas TPS ini harus bebas dari kepentingan unsur partai politik. "Hal ini demi menjaga independensinya dan dan tidak ada tendensi keberpihakan kepada kepentingan partai politik tertentu," ujar Jalil. (Ries/Nars)