KPU Kuningan Minta KPPS dan PPS Umumkan Hasil Tungsura ke Publik - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 18 April 2019

KPU Kuningan Minta KPPS dan PPS Umumkan Hasil Tungsura ke Publik


KUNINGAN - Keluhan para Caleg dan masyarakat untuk dapat melihat hasil penghitungan suara (tungsura) di tiap tingkatan, baik Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, direspon oleh pihak KPU Kuningan dengan mengeluarkan surat perintah kepada seluruh PPS dan KPPS di Kabupaten Kuningan untuk mengumumkan hasil tungsura kepada publik.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam surat bernomor 260/PL.7-SD/3208/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 18 April 2019, mengatakan, sesuai ketentuan peraturan KPU bahwa selesai tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Berita Acara Tungsura (Model C) serta Salinan Sertifikat Hasil Tungsura (Model C1) harus diumumkan ke Publik.


" Demi menjalankan prinsip transparansi kami sampaikan kepada seluruh KPPS dan PPS untuk segera mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, model C1-PPWP, Model C1-DPR RI, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi dan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota di lokasi yang mudah diakses Publik, " tandas Asfa, Kamis (18/04/2019) siang.

Untuk KPPS, imbuhnya, pemasangan pengumuman bisa di lingkungan TPS, dan untuk PPS bisa dipasang di papan pengumuman kantor balai desa/kelurahan setempat. Salinan formulir model C dan seluruh salinan formulir model C1 yang ditempel di papan pengumuman tersebut dapat berupa fotocopy, atau print out hasil scanning.

" Selain itu, kepada PPS dimohon melakukan scanning pada dua dokumen tersebut ke dalam format Pdf untuk memenuhi kebutuhan para stakeholder/pihak yang membutuhkannya, " ujarnya.

Sebelumnya, banyak calon anggota legislatif yang tidak memiliki saksi di TPS, mengeluhkan tidak bisa mengakses berita acara Model C dan salinan sertifikat hasil peghitungan suara /C1 di tiap TPS.

Seperti salah satu caleg PPP DPRD Kuningan dari Dapil 2, Iyan Irwandi melalui akun medsosnya mengungkapkan kekecewaannya tersebut. Menurutnya, aturan yang ada megharuskan pihak penyelenggara segera mengumumkan hasil tungsura tersebut di papan pengumuman yang bisa diakses publik untuk transparansi.


" Ini aturan Pemilu hanya formalitas atau bagaimana, Sudah jelas disebutkan, pasca Tungsura di KPPS harus diinformasikan ke publik selama 7 ghari. Faktanya saya terjun langsung pagi ini ke beberapa desa untuk melihat hasil perolehan suara, ternyata,  jawaban PPS nya adalah tidak ada intruksi untuk ditempel di desa karena akan diserahkan langsung ke PPK, " curhat Iyan.

Padahal jelas disebutkan dalam peraturan KPU bahwa, penyelenggara tungsura (KPPS dan PPS) wajib mengumumkan beberapa dokumen hasil tungsura tersebut kepada publik pada hari dan tanggal pemungutan suara di lokasi yang mudah diakses publik, bahkan waktu pengumumannya, selama 7 hari. (Nars).