Disebut Tak Berintegritas, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu - Kuningan Religi

Breaking


Sabtu, 04 Mei 2019

Disebut Tak Berintegritas, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu


KUNINGAN - Tudingan yang disampaikan para praktisi politik dan ormas yang tergabung dalam Forum Demokrasi pada penyelenggara Pemilu 2019, dijawab oleh kedua pihak penyelenggara langsung di depan audiensi yang digelar di Kantor KPU Kuningan, Jum'at (03/05/2019).



" Tahapan demi tahapan Pemilu 2019 sudah kami laksanakan sesuai prosedur aturan untuk kami sebagai kapasitas penyelenggara. Dalam hal ini kami berbagi tugas antara kami sebagai pelaksana teknis dan Bawaslu sebagai pengawas yang memiliki tiga fungsi penting, yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan, " ucap Asep Z Fauzi, Ketua KPU Kuningan saat menjawab pertanyaan audiens.

Terkait adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, yang dituduhkan, ujarnya, menjadi domain Bawaslu untuk menanganinya, yang juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.

Selanjutnya, mengenai sindiran tentang terpilihnya caleg yang tidak berkualitas, Ia mengatakan, kualitas pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu 2019 menunjukkan kualitas pemilihnya itu sendiri. 

" Kenyataannya, inilah realtias yang terjadi pada Pemilu 2019, tahapan demi tahapan sudah kami laksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. Soal kemudian lahir 50 anggota DPRD yang terpilih, apakah mampu menjawab ekspektasi masyarakat, ini domainnya teman-teman yang terpilih nanti, " ujarnya.

Hal itu, imbuhnya, bukan domain KPU untuk menilai, tetapi masyarakat-lah yang bisa menilai mereka. Bagaimana kinerja caleg terpilih tersebut bisa memupus keragu-raguan yang kini dinilai oleh sebagian pihak.

Asfa juga tak menolak, jika Pemilu 2019 ini disebut sebagai Pemilu terberat dalam pelaksanaannya. Bahkan, Pemilu kali ini telah memakan banyak korban di pihak penyelenggara.

Kaitan dengan perselisihan angka dalam dokumen C1 rekapitulasi berjenjang yang dikeluhkan, Asfa menjawab, prinsipnya menjadi bagian KPU yang melaksanakan proses real count melalui penghitungan secara berjenjang, secara manual, dengan berbasis data-data tersebut.

" Tujuan rekapitulasi adalah melakukan sinkronisasi data dan proses kroscek, apakah data itu adalah data yang semestinya atau tidak. Dan itulah yang dilakukan PPK di tingkat kecamatan, yang basis datanya adalah Form C1 berhologram, " terang Asfa.



Adanya pergeseran angka, ungkapnya, dijawab dengan menyandingkan data-data yang dimiliki masing-masing pihak. Bahkan di beberapa kecamatan, hingga proses membuka kembali form C1 Plano di kotak suara untuk mencocokkan. " Bahkan di beberapa TPS dilakukan penghitungan suara ulang, " tambahnya.

Asfa mengakui, ada di beberapa TPS yang salah menjumlahkan angka di C1 plano dan C1 berhologram. Hal itulah, menurutnya, yang harus dibetulkan di rapat pleno tingkat PPK. 

" Kami berharap dokumen yang dimiliki rekan-rekan Fordem memang data C1 yang sesuai dengan hasil pleno PPK yang telah disandingkan. Karena tidak menutup kemungkinan, ada data C1 yang beredar yang tidak otentik, " katanya.

Di tempat sama, Komisioner KPU, Maman Sulaeman, menyarankan agar temuan yang disampaikan Fordem bisa diteruskan ke pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan agar bisa ditindaklanjuti. 

" Dalam UU No 7 tahun 2019, KPU wajib menindaklanjuti berupa temuan atau rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Selanjutnya, tentang adanya rekomendasi dari Bawaslu tersebut, KPU diberi waktu sebelum tanggal 7 Mei untuk menindaklajutinya, " terang Maman.

Pihaknya hanya bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang perselisihan Pemilu sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Karena, kewenangan KPU Kuningan, imbuhnya sudah selesai pada saat akhir Pleno rekapitlasi hasil Pemilu di tingkat kabupaten.

" Kewenangan tersebut akan ada perubahan jika Bawaslu Kuningan meminta melalui rekomendasinya, " tutur Maman.

Bawaslu Kuningan, Ihsan Bayanullah, menyampaikan, jika ada sanggahan dan pengaduan tentang dugaan perselisihan suara yang dikeluhkan oleh para caleg, agar bisa melaporkan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.

" Tidak cukup hanya dengan penyampaian secara lisan, tetapi juga harus ada pendokumentasian pemberkasan agar bisa diregister dan ditindaklanjuti, " ujarnya.(Nars)