KUNINGAN - Postingan video berdurasi 1 menit 8 detik yang diunggah Channel Youtube Kuningan Ayeuna, Ahad (19/05/2019), memperlihatkan foto sebuah surat dengan Kepala Surat dari KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten.
Dalam video tersebut nampak gambar surat bernomor 840/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 yang memiliki titi mangsa Jakarta, tanggal 18 Mei 2019. Sifat surat seperti yang terlihat dalam video tersebut adalah segera.
Adapun, bunyi isi kepala surat yang terlihat dalam slide gambar tersebut adalah, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor 394/PL.01.7-SD/32/Prov/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
"1. KPU Kabupaten Kuningan memperbaiki sertifikat Model DB1-DPRD Kab/Kota dan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Kuningan, dengan melibatkan saksi dari Bawaslu Kabupaten Kuningan, " tulis gambar surat tersebut di point pertama.
Kemudian untuk point kedua, tertulis, KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan melaporkan kepada KPU dalam kesempatan pertama setelah perbaikan selesai.
Gambar surat tersebut, di akhir kalimat menuliskan Demikian untuk dilaksanakan. Sementara, di bagian bawah gambar surat tersebut nampak tanda tangan Ketua KPU RI, Arief Budiman, lengkap dengan stempel KPU RI.
Beredarnya video tersebut, sejauh ini, kuninganreligi.com belum mendapat keterangan resmi, baik dari pihak KPU Kuningan, maupun dari Bawaslu Kuningan.
Hanya, pada perbincangan dengan awak media, Jum'at (17/05/2019) lalu, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, mengucapkan bahwa pihaknya, sebagai terlapor dalam putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kuningan, sedang mengajukan koreksi putusan kepada Bawaslu RI.
Dirinya juga mengaku, perihal juknis dari KPU Jabar yang masih ditunggunya, belum turun. Sementara, ucapnya, KPU RI juga memerintahkan KPU Jabar untuk menyampaikan surat konsultasi ke KPU RI perihal menindaklanjuti permohonan juknis dari KPU Kuningan tersebut.
"SK KPU Kuningan tentang hasil Rapat Pleno 30 April lalu kalau mau dirubah harus melalui proses yang setara dengan Rapat Pleno. Sanding Data tidak bisa mengalahkan rapat pleno, " ujarnya. (Nars)