Penanganan Oknum Kades Konsumsi Narkoba, Ini Kata BNN dan Sekda Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Jumat, 17 Mei 2019

Penanganan Oknum Kades Konsumsi Narkoba, Ini Kata BNN dan Sekda Kuningan


KUNINGAN - Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi, mengungkapkan penanganan Oknum Kepala Desa (Kades) Sagaranten, RY, yang menjadi pemakai narkoba, harus melibatkan peran serta pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan.

Dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu, Edi mengatakan pembinaan terhadap oknum Kades selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, mengingat yang bersangkutan adalah publik figur dan tokoh masyarakat di desanya.

"Kades RY ini sesuai hasil keputusan Tim Assesment Terpadu, yang melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian, bahwa yang bersangkutan hanya sebagai pemakai. Karenanya hanya diterapkan pasal 127 juncto 54 untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan," jelasnya di hadapan media.



Perihal Oknum Kades RY terkait konsumsi narkoba, imbuhnya, sifatnya hanya reaksional tidak addict, meski ditengarai sudah agak lama mengenal narkoba.

"Desa dan kecamatan pun tidak ada yang bersih, karena sekarang desa sebagai target(peredaran-red)nya,"katanya.

Jika ingin mewujudkan desa yang pinunjul sesuai visi Kabupaten Kuningan, tandas Edi, maka Pemda harus bisa ikut berpartisipasi aktif dalam penanganan kasus narkoba di wilayahnya.

"Mari bersihkan Kuningan dari penyalahgunaan narkoba," ajaknya.



Terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, ketika dimintai tanggapan oleh kuninganreligi.com beberapa waktu lalu menyebutkan, Pemkab Kuningan tidak akan mengintervensi masalah hukum terkait penindakan pada aparatur pemerintahan, baik ASN maupun perangkat desa, yang terlibat masalah narkoba.

"Kita tegas dan tidak akan mentolelir jika ada aparatur yang terindikasi terlibat narkoba. Pak Bupati juga telah menegaskan untuk tidak mengintervensi penindakan hukum yang dilakukan pihak berwenang, kita serahkan prosesnya sesuai aturan yang berlaku" tandas Sekda Dian. (Nars)