Perselisihan Suara Caleg Gerindra di Kuningan Sudah Ada Putusan? - Kuningan Religi

Breaking


Senin, 13 Mei 2019

Perselisihan Suara Caleg Gerindra di Kuningan Sudah Ada Putusan?


KUNINGAN - Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Tim Sri Laelasari ke Bawaslu Kabupaten Kuningan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar, Sabtu (11/05/2019) menghasilkan putusan yang dikeluarkan pengawas pemilu.

Setelah dilakukan proses sanding data bersamaan dengan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2019 di tingkat Jawa Barat, Bawaslu Kuningan memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan yang tercantum dalam DB-1 KPU.



"Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan hasil rekap di TPS 7 Kelurahan Cigadung, TPS 32 Kelurahan Kuningan, TPS 4 Kelurahan Windusengkahan dan TPS 15 Kelurahan Cirendang, " demikian isi perintah Bawaslu tersebut, yang diterima kuninganreligi.com, Senin (13/05/2019).

Perbaikan di empat TPS yang disebutkan tersebut, mencakup hal pengisian data di Form C1 Plano ke C1 Hologram, C1 Hologram ke C1 Salinan dan C1 Salinan ke DAA-1 dan DA-1.


Ketika dihubungi media, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menerangkan bahwa perintah tersebut merupakan hasil penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang diatur di Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.

" Ini bukan rekomendasi, tapi putusan. Sanding data, merupakan bagian dari proses penyelesaian acara tersebut. Terkait hasil suara siapa yang unggul atas siapa, itu bukan domain Bawaslu, " tandas Ondin.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra, Dede Ismail, ketika dihubungi salah satu awak media menanggapi hasil sanding data tersebut dengan mengaku tidak tahu-menahu prosesnya.

" Partai tidak dilibatkan, dan kita tidak tahu-menahu soal itu, " tuturnya.



Pihak DPC Gerindra malah menyebut tidak ada pemberitahuan dari Bawaslu Kuningan terkait adanya caleg Gerindra yang melaporkan protes ke Bawaslu.

Di lain pihak, KPU Kuningan, hingga berita ini ditulis, belum mengeluarkan statement terkait adanya perintah Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengaku pihak KPU akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu. 

Jika ternyata dalam sanding data tersebut hasilnya terbukti data pelapor yang benar, KPU akan menindaklanjuti hasil rekom/putusan dari Jabar. "Tentunya sesuai regulasi/aturan dan arahan pimpinan KPU Jabar, " ucap Maman. (Nars)