Resmi, KPU Kuningan Dilaporkan ke Bawaslu - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 07 Mei 2019

Resmi, KPU Kuningan Dilaporkan ke Bawaslu


KUNINGAN - Langkah Tim Pemenangan Caleg Gerindra, Sri Laelasari dan Forum Demokrasi untuk mempermasalahkan adanya dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU Kuningan ternyata terus dilaksanakan.

Pada Senin (06/05/2019), Bawaslu Kuningan, mencatat dua penerimaan laporan dengan pelapor atas nama Roni Agus Pramono (Tim Sri Laelasari) dan Nana Rusdiana (Forum Demokrasi) yang melaporkan dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 berjenjang, dengan terlapor KPU Kabupaten Kuningan.


Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, kepada media mengatakan bahwa pihaknya benar, menerima laporan atas nama Ketua Tim Pemenangan Sri Laelasari, dengan isi pelaporan mengenai hasil Pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kuningan di tingkat kabupaten.

" Pelapor membawa saksi tiga orang dan bukti-bukti berupa hasil perolehan suara  di beberapa TPS yang berada di wilayah Kecamatan Kuningan, " terangnya Senin siang.

Bawaslu, imbuhnya, diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, apakah termasuk pelanggaran administratif atau akan diselesaikan terkait sengketa hasil proses Pemilu, ataupun pelanggaran lainnya.

" Ini perlu kajian. Dan Bawaslu juga perlu menegaskan kepada masyarakat, bahwa apabila terjadi perselisihan hasil perolehan suara antara caleg, itu ruang gugatannya hanya melalui MK. Waktu pendaftarannya pada tanggal 8 hingga 25 Mei, " jelas Ondin.


Apakah pelaporan ke MK tersebut dikabulkan atau tidak, ucapnya, akan diketahui pada Bulan Juni mendatang. Dan apabila permohonannya dikabulkan oleh MK, maka persidangannya akan dilakukan sejak awal Juli mendatang.

Pihaknya mengaku telah menjelaskan kepada pelapor ketika konsultasi, bahwa masalah perselisihan hasil ada dua cara penanganan, yakni melalui jalur MK maupun kepada Bawaslu Kabupaten. 

" Melalui Bawaslu, yakni terkait sengketa proses Pemilu. Tapi waktu pelaporannya, atau permohonannya dibatasi, yakni hingga hari ini (Senin, 06/05/2019). Kalau besok tentu sudah kadaluwarsa waktunya, " ujarnya.(Nars)