Soal Putusan Bawaslu, KPU Kuningan Tunggu Juknis KPU Jabar - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 14 Mei 2019

Soal Putusan Bawaslu, KPU Kuningan Tunggu Juknis KPU Jabar


KUNINGAN - Laporan Tim Pemenangan Caleg Gerindra, Sri Laelasari, terkait dugaan pelanggaran administratif hasil pleno KPU Kuningan di tingkat kabupaten, disikapi pihak KPU dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu melalui proses sanding data.

Dari hasil sanding data tersebut, KPU Kuningan telah melakukan perbaikan rekapitulasi penghitungan suara di 4 TPS mencakup hal pengisian data di Form C1 Plano ke C1 Hologram, C1 Hologram ke C1 Salinan dan C1 Salinan ke DAA-1 dan DA-1.


Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, ketika melakukan konferensi pers di aula KPU Kuningan, Selasa (14/05/2019).

Asfa, sebutannya, yang didampingi tiga komisioner KPU lainnya, Maman Sulaeman, Dudung Abdu Salam, dan Asep Budi Hartono, mengklaim telah melaporkan hasil sanding data yang dilakukan pihaknya melalui surat yang dikirim ke KPU Jabar.

"KPU Kuningan tadi pagi, telah mengirim surat terkait pelaporan hasil sanding data ini kepada KPU Jabar untuk berkonsultasi terkait petunjuk teknis, langkah selanjutnya yang harus dilaksanakan. Jadi sekarang kami masih menunggu terbitnya petunjuk tersebut," terang AsFa.

Hasil sanding data tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menggugurkan apa yang sudah ditetapkan di akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan tingkat kabupaten. Sejauh ini, ucapnya, SK hasil pleno tanggal 30 April lalu, masih berlaku secara sah.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, di tempat sama mengatakan, proses sanding data berawal dari pelaporan yang diterimanya dan telah teregister di Bawaslu Kuningan.


" Jadi bukan laporan ke Bawaslu Provinsi, jangan ada anggapan setelah lapor ke Bawaslu Provinsi baru ditanggapi, enggak. Bawaslu Provinsi menerima laporan tersebut di Kuningan, " ucap Jalil.

Laporan tersebut, diakuinya memang tidak langsung diregister, karena harus melihat unsur formil materilnya. 

Setelah dilakukan proses sanding data, Bawaslu Kuningan memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan yang tercantum dalam DB-1 KPU.

Ketika dihubungi media, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, menerangkan bahwa perintah tersebut merupakan hasil penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang diatur di Perbawaslu nomor 8 tahun 2018. (Nars)