KUNINGAN - Setelah dua pekan yang lalu, Karang Taruna Desa Sagaranten, menyurati Bupati Kuningan perihal desakan untuk pemberhentian Kepala Desa mereka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan Dana Desa, akhir Mei ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sagaranten akhirnya melayangkan juga surat serupa kepada Bupati.
Dari salinan surat yang dilayangkan BPD kepada Bupati Kuningan yang diterima kuninganreligi.com, pada Sabtu (01/06/2019) kemarin, menuliskan permohonan pemberhentian Kepala Desa Sagaranten dalam perihal suratnya.
Permohonan tersebut berdasar pada hasil musyawarah BPD, perangkat dan masyarakat Desa Sagaranten pada Senin (27/05) terkait adanya kasus narkoba dan penyimpangan dana desa.
"BPD Perangkat Desa dan Masyarakat Desa telah sepakat untuk memberhentikan Kepala Desa Sagaranten (Rastim Yudiana, S.Pd.)," tulis point pertama surat tersebut.
Kemudian pada point keduanya menuliskan, apabila kepala desa tidak diberhentikan maka masyarakat Desa Sagaranten akan melaksanakan demonstrasi untuk menuntut keadilan.
"Surat tersebut kami buat, agar terciptanya kembali masyarakat desa yang lebih tentram dan dapat memperlancar pembangunan di Desa Sagaranten," tulis akhir surat tersebut.
Terpisah, dalam sebuah video musyawarah dari sumber kami di desa setempat, terlihat para peserta musyawarah yang terdiri dari para tokoh agama, tokoh masyarakat menyetujui agar Kades Rastim Yudiana untuk mengajukan pengunduran diri.
"Sikap tegas masyarakat ini dibuat karena Kades Rastim, seolah tidak gentar dengan berbagai kasus yang dituduhkan kepadanya. Kadesnya kemaren pidato di mesjid waktu bada Jum'at, dia tidak merasa bersalah kasus narkoba udah beres, kasus korupsi saya punya apa katanya, kalo saya salah udah di tangkap," terang salah seorang warga kepada kuninganreligi.com menirukan ucapan kadesnya. (Nars)