Kuningan – Kedapatan menyimpan 7 paket plastik kecil Sabu, ES (47 tahun) alias Gajah, warga Lingkungan Pasapen Rt 05 Rw 05 Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan, ditangkap kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Selasa (02/07/2019) malam.
Gajah ditangkap di pinggir Jalan Otista atau sekitar perkantoran Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. Saat ditangkap, tersangka Gajah tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 1,88 gram dari tangannya.

"Lantas yang bersangkutan membaginya ke dalam tujuh paket kecil, untuk dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 700 ribu per paket," terang Dedih yang didampingi para Kanitnya.
Penangkapan ES merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui adanya seseorang menyimpan narkoba tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan dengan teknik under cover buy yang berhasil dengan adanya barang bukti.
"Selain tujuh paket sabu dalam plastik bening, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia, berikut kartu sim cardnya," kata Dedih.
Kepada tersangka ES alias Gajah, kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Nars)