KUNINGAN - Sejumlah 50 orang kontestan Pemilu Legislatif terpilih untuk DPRD Kuningan dari lima daerah pemilihan, diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Selasa (30/07/2019) besok.
Undangan tersebut adalah untuk meghadiri acara penyerahan surat pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Kuningan.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan bahwa acara tersebut merujuk pada ketentuan pasal 423 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
"Acaranya hanya penyerahan surat pembeitahuan bahwa calon tersebut telah ditetapkan sebagai calon terpilih di DPRD Kuningan," ujar Asfa, sapaannya, Senin (29/07/2019) malam.
Terkait undangan acara tersebut, bisa dipastikan 6 calon terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan menghadirinya. Hal itu disebabkan mereka sedang mengikuti agenda Sekolah Legislator PUMR yang diinstruksikan wajib oleh DPW PKB Jabar di Bandung.
"Acaranya Sekolah Legislator Peduli Umat Melayani Rakyat (PUMR) selama tiga hari, dari Senin sampai Rabu besok," ujar sumber kuninganreligi.com.
Pihak KPU Kuningan menyebut, ketidakhadiran para legislator terpilih dari PKB dalam agenda penyerahan surat pemberitahuan calon terpilih oleh KPU, tidak apa-apa.
"Bisa diwakilkan kepada pengurus Parpolnya, " kata Asfa. (Nars)