KUNINGAN - Setelah Selasa (30/07/2019) kemarin, KPU menyerahkan surat pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kuningan, Rabu (31/07/2019) malam ini, KPU menyerahkan berkasnya ke Bupati Kuningan untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat sesuai amanat Pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Ketua KPU Kuningan, melalui komisioner KPU, Maman Sulaeman, mengatakan kepada kuninganrligi.com, bahwa penyerahan berkas calon terpilih kepada Gubernur Jabar, melalui Bupati Kuningan dilaksanakan Rabu malam, sekira pukul 19:30 WIB.
"Selanjutnya, para calon terpilih wajib menyerahkan laporan bukti harta kekayaannya, sebelum diangkat sumpah dan dilantik sebagai anggota DPRD Kuningan, ini syarat mutlak yang harus dilaksanakan, " ucap Maman.
Sedangkan kewenangan tahapan selanjutnya, imbuhnya, terkait pelantikan dan pengangkatan sumpah janji anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024 menjadi wewenang Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Sebelumnya, Selasa (30/07/20190, sejumlah 50 calon terpilih Anggota DPRD Kuningan, diberikan surat pemberitahuan calon terpilih oleh KPU di halaman Kantor KPU Kuningan.
Dalam agenda tersebut hadir Komisioner KPU Jawa Barat, dan jajaran Forkopinda Kuningan yang secara bergiliran memberikan "wejangan" kepada para calon terpilih untuk bisa menjalankan amanah yang diembankan kepada mereka dengan baik. (Nars)