Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Sidang Dua Perkara PHPU Lokus Kabupaten Kuningan - Kuningan Religi

Breaking


Senin, 22 Juli 2019

Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Sidang Dua Perkara PHPU Lokus Kabupaten Kuningan



JAKARTA (KR) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/07/2019) membacakan putusan dalam persidangan Putusan Sela (Dismissal) sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Anwar Usman, tersebut memutuskan untuk menghentikan bagian dari perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.


"Bagian perkara yang tidak dilajutkan ke tahap  pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir," ujar Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Untuk diketahui, dari sekian banyak perkara PHPU yang diputuskan tidak dilanjutkan persidangannya oleh MK ke tahap selanjutnya, dua perkara PHPU dengan lokus Daerah Pemilihan Kuningan (Kabupaten Kuningan), termasuk di dalamnya.

Dari lampiran Putusan MKRI Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diterima kuninganreligi.com, Senin malam, terdapat dua alasan hukum yang mendasari MK untuk tidak melanjutkan persidangannya ke tahap selajutnya.

Untuk perkara Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon Partai Demokrat, Provinsi Jawa Barat, Dapil DPRD Kabupaten Kuningan 1, alasan hukumnya adalah Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019.

Sedangkan untuk pekara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya, Provinsi Jawa Barat, Dapil DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1), alasan hukumnya, Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1.

Berdasarkan putusan dismissal MK yang dikeluarkan Senin ini, maka untuk dua perkara PHPU dengan lokus Dapil Kabupaten Kuningan, otomatis tidak akan dibahas pada persidangan selanjutnnya.


Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, ketika dimintai keterangan, menjelaskan kepada media bahwa dengan keluarnya putusan dismissal dari MK, berarti KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. 

Namun kepastian waktunya harus menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai tindak lanjut atas putusan dismissal yang dikeluarkan oleh MK.

"Mohon bersabar, Insya Allah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan 50 orang calon terpilih akan digelar dalam waktu dekat. Demi kepastian hukum, dalam hal ini tentu KPU tidak boleh tergesa-gesa dan serampangan," ujarnya Senin malam. (Nars)