Sidang Perkara PHPU Lokus Kuningan Tak Dilanjut MK, Sri Laelasari Akan Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih? - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 23 Juli 2019

Sidang Perkara PHPU Lokus Kuningan Tak Dilanjut MK, Sri Laelasari Akan Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih?



KUNINGAN (KR) - Dua permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan legislatif 2019 untuk lokus Kabupaten Kuninngan dinyatakan tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/07/2019).

Hal itu terungkap dalam persidangan Putusan Dismissal yang menyatakan permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan gugatan ke MK. 

Satu dari dua perkara PHPU dengan lokus perkara daerah pemilihan Kuningan adalah terkait perselisihan hasil rekapitulasi pemilu antara dua caleg dari Partai Gerindra Dapil Kuningan 1, yakni Sri Laelasari dan Eka Satria Ramadhan.



Saat kuninganreligi.com menanyakan perihal siapa yang akan ditetapkan oleh KPU Kuningan sebagai caleg terpilih, setelah adanya Putusan Dismissal MK itu, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi menjawab yang akan ditetapkan adalah sesuai SK KPU yang dikeluarkan terakhir.

"Sesuai SK KPU yang terakhir (Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan KPU Kuningan Nomor 68/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019 - red)," jawab Asfa sapaannya, seraya mengirimkan file lampiran SK tersebut kepada KR.

Berdasarkan SK KPU Kuningan bernomor 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tersebut, sesuai Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara caleg Partai Gerindra Dapil Kuningan 1, tercatat suara Sri Laelasari berjumlah 2.123 suara, sedangkan Eka Satria memperoleh 2.118 suara.



Maka, sesuai SK terakhir tersebut, Sri Laelasari bisa dipastikan bakal ditetapkan sebagai Caleg Terpilih nantinya oleh KPU Kuningan.

"Dengan keluarnya putusan dismissal dari MK, berarti KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," terang Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, kepada media ini Senin malam.

Namun, imbuhnya, kepastian waktunya harus menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai tindak lanjut atas putusan dismissal yang dikeluarkan oleh MK.

"Mohon bersabar, insya Allah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan 50 orang calon terpilih akan digelar dalam waktu dekat. Demi kepastian hukum, dalam hal ini tentu KPU tidak boleh tergesa-gesa dan serampangan," tukas Asfa, sapaannya. (Nars)