CIREBON – Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penangkapan dua pelaku penusukan santri Pontren Husnul Khotimah yang juga melakukan tindakan pemerasan dengan pemberatan, di Mapolresta Cirebon, Ahad (08/09/2019).
Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, melalui Wakapolresta Cirebon, Kompol Marwan Fajrian, mengatakan pada Jum'at (06/09) malam, kedua tersangka melakukan dua tindak pidana.
"Yang pertama adalah kasus pembunuhan, kemudian yang kedua pemerasan dengan pemberatan atau penodongan," jelas Kompol Marwan.
Kedua tindak pidana yang dilakukan dua tersangka, imbuhnya, modusnya sama, yakni dengan sistem acak, tanpa mengincar siapa target mereka.
"Kedua kasus tersebut sama, tersangka menuduh korban telah memukul rekan mereka, kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat," katanya.
Korban pertama (Almarhum M Rozien-red), sebut Wakapolres, saat diajak kedua tersangka, tidak mau. Akhirnya terjadilah penikaman kepada korban oleh tersangka YS, sedangkan rekannya RM sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
"Selesai TKP pertama, keduanya melakukan kejahatannya lagi di depan Apotek Pratama, Kesambi. Modusnya sama, kedua korban mau diajak ke Samadikun, Pesisir, dan korban ditodong dengan pisau, untuk menyerahkan HP dan uang berikut ATM," tuturnya.
Tersangka YS, kata Wakapolres, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sementara, rekannya RM adalah pemain baru.
Latar belakang kedua tersangka melakukan kejahatan mereka, disebutkan, adalah mencari sasaran korban yang membawa barang-barang berharga atau bernilai ekonomis.
Terkait dugaan tersangka termasuk anggota geng motor atau bukan, polisi menyebutkan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dan dilihat dari modus operandi tersangka, polisi mengatakan tidak ada dalam jaringan kejahatan.
Kedua tersangka juga, jelas Wakapolres, positif dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis dekstro saat melakukan kejahatan mereka.
Sebelumnya, aparat kepolisian resor Kota Cirebon berhasil menangkap kedua tesangka terkait penusukan santri dan pemerasan dengan pemberatan, di daerah Cangkol pada Ahad dini hari. Kedua tersangka itu berinisial YS, warga Jl. Nelasan Kp. Pesisir Kel. Panjunan Kec. Kejaksan Kota Cirebon dan RM (18) Warga Blok Gotong royong 3 Rt. 03/03 Kel. Lemahwungkuk 06 Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. (Nars)