KUNINGAN - Tak hanya mahasiswa, para pembuat berita rupanya tergugah untuk menyuarakan aspirasi mereka menjelang pengesahan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI.
Menurut informasi, sejumlah wartawan se-Wilayah 3 Jawa Barat akan menggelar aksi damai mereka untuk menolak RKUHP tersebut pada Kamis (26/09/2019) lusa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.
Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Jurnalis Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumajakuning) tersebut menilai bahwa dalam revisi KUHP yang akan disyahkan terdapat pasal-pasal yang bisa mengekang kebebasan pers.
Koordinator Aksi, Faizal Nurathman, dalam pesan undangan /seruan aksinya melalui media sosial mengungkapkan pihaknya, dalam aksi yang akan digelar nanti, menuntut agar R-KUHP yang sudah dibahas dan pengesahannya sempat ditunda agar jangan sampai disahkan oleh DPR RI.
“Rencana akan disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, yang pasal-pasal di dalamnya mengekang kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi perlu kita sikapi bersama.
Pasal-pasal dalam RKUHP juga akan berbenturan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja kita selaku jurnalis,” tandas Faizal, Selasa (24/09/2019).
Maka, imbuhnya, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning mengajak semua wartawan untuk aksi damai menuntut agar RKUHP jangan sampai disahkan.
Adapun titik kumpul rencana aksi damai Kamis lusa itu adalah di depan Pendopo Bupati Cirebon pada pukul 09:00 WIB.
Sementara itu, menyikapi ajakan aksi damai tersebut, beberapa wartawan di Kabupaten Kuningan juga berencana ikut ambil bagian. Sebagai bukti tanda kepedulian, mereka serentak memasang status ajakan aksi yang sama dalam profil aplikasi whatsapp milik mereka.
(Nars)