Mengaku Digaji oleh Rakyat, PAN Hadiri Paripurna yang "Diboikot" - Kuningan Religi

Breaking


Kamis, 24 Oktober 2019

Mengaku Digaji oleh Rakyat, PAN Hadiri Paripurna yang "Diboikot"



KUNINGAN - Anggota DPRD Kuningan Fraksi Partai Amanat Nasional kompak hadir dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan yang dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (24/10/2019), dengan agenda pengesahan Tata Tertib DPRD. Namun, karena setengahnya dari anggota DPRD tidak hadir, akhirnya paripurna tersebut ditunda selama 3 hari, sesuai berita acara yang dibuay pimpinan dewan.

Sebelumnya, PAN telah diberitakan ikut Koalisi Kuningan Bersatu, bersama lima partai lainnya. Koalisi tersebut mengalami isu pecah kongsi dan dikabarkan ada partai yang loncat pagar ke koalisi partai sebelahnya.



Ketika dihampiri wartawan kuninganreligi.com di ruang sidang paripurna DPRD Kuningan saat skorsing rapat berlangsung, Ketua DPD PAN, H Udin Kusnaedi mengatakan Ia akan tetap menunggu berlangsungnya paripurna hingga dilaksanakan.

"Setiap agenda resmi DPRD Kuningan, PAN dipastikan akan hadir, apalagi ini sifatnya paripurna. Kami kan digaji oleh rakyat untuk duduk di sini," kata Udin yang saat itu duduk bersebelahan dengan Mantan Ketua DPRD, Rana Suparman.

Adapun kalau ada tuntutan apa-apa dalam dinamika berpolitik dari beberaa anggota DPRD lainnya, masih kata Udin, itu merupakan hak politik masing-masing partai yang tidak bisa dipaksakan.

"Insya Allah semua anggota dewan, semua Fraksi niatnya baik, cuma pada cara dan pola pikir saja yang membedakan. Tujuannya baik, tidak ada yang tidak baik, " ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, jadwal rapat paripurna DPRD Kuningan guna membahas penetapan Tata Tertib DPRD, pada Kamis (24/10) ditunda tiga hari sesuai berita acara yang ditandatangani pimpinan dewan.



Ditundanya pelaksanaan paripurna diakibatkan 25 anggota DPRD dari Koalisi Kuningan Bersatu, yang terdiri dari anggota DPRD dari Partai Gerindra, PPP, PKS, Demokrat dan PBB tidak hadir dalam rapat.

Ketidakhadiran mereka, menurut informasi, karena mempersoalkan keabsahan pengesahan fraksi yang telah diumumkan dalam paripurna beberapa waktu lalu, yang hanya dipimpin oleh Ketua DPRD sementara. 

"Mereka mempersoalkan itu dan meminta ada konsultasi dari pimpinan dewan di sini ke Kemendagri sebelum Paripurna tatib digelar, " sebut sumber kuninganreligi.com.

Pimpinan dewan akhirnya memutuskan untuk menunda Paripurna Tatib selama 3 hari dan akan melakukan konsultasi ke Kemendagri. (Nars)