KUNINGAN - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank BRI Kanca Kuningan yang dilakukan oleh mantan pegawainya, memasuki babak baru. Pada Rabu (06/11/2019), Elly Binti H Moch Bohari (46 tahun), duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kuningan.
Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yana Yusuf. Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua PN Kuningan Uli Purnama SH MH sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Eka Prasetya SH MH dan Andita Yuni Santoso SH MKn.
JPU dalam dakwaannya membacakan bahwa terdakwa telah menerima dan menyalahgunakan sebagian dana realisasi suplesi sebanyak 38 orang nasabah Bank BRI untuk kepentingan pribadinya.
"Seharusnya dana alokasi tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman, " kata JPU Yana Yusuf saat membacakan dakwaan.
Kasus tersebut, imbuh JPU, terungkap ketika salah satu nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp 78.271.220,- dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700,-. Akan tetapi ketika saudara Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan, hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa.
"Setelah melalui audit internal, dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar 4.377.421.904,- dan jumlah angsuran yang dibayarkan terdakwa setiap bulannya secara manual mencapai Rp 680.259.445,-. Akibat perbuatan terdakwa ini, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459, " sebut Yana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 65 KUHP subsider pasal 374 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda lebih dari satu milyar rupiah oleh JPU.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima isi dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. (Nars)