Kemenag Kuningan Bicara tentang Sertifikasi Pra Nikah - Kuningan Religi

Breaking


Selasa, 19 November 2019

Kemenag Kuningan Bicara tentang Sertifikasi Pra Nikah


KUNINGAN - Mencuatnya pro-kontra terkait wacana kewajiban memiliki Sertifikat Pra Nikah bagi pasangan calon pengantin ditanggapi datar oleh bagian Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H Atep Baharudin.

Ditemui di meja kerjanya, Senin (18/11/2019, Atep mengatakan bahwa kebijakan Sertifikasi Pra Nikah yang dicetuskan Menko PMK Muhadjir Effendy tersebut masih dalam tahapan wacana dan dalam proses pembahasan bagaimana teknis pelaksanaan programnya.


"Itu masih wacana ya, memang di kita sudah berjalan satu program yang namanya Binwin, namun itu juga masih belum menyentuh keseluruhan calon pengantin, karena terkait besaran anggaran yang dibutuhkan, " jelas Atep.

Dari jumlah perkawinan 10-12 ribu per tahun, pihaknya baru bisa melaksanakan Bimbingan Perkawinan untuk sekira 400 pasangan catin saja.

"Binwin ini juga tidak mengeluarkan sertifikat seperti rencana yang akan digulirkan pemerintah, " imbuhnya.

Pihaknya mengaku belum tahu regulasi seperti apa yang akan digulirkan terkait sertifikasi pra nikah tersebut. Karena menurutnya, sebuah regulasi harus ada dasarnya, apakah itu PMA ataukah keputusan Dirjen dan sebagainya.

Jika bicara Bimbingan Perkawinan, seperti yang sudah berjalan, Ia menyebut program itu telah memiliki fasilitator yang berbekal Bimtek tingkat Nasional.

"Kita sudah punya 12 fasilitator bersertifikasi nasional yang bertugas memberikan bimbingan perkawinan, " kata Atep.


Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, sambung Atep, masih menunggu kejelasan seperti apa program sertifikasi pra nikah yang akan digulirkan pemerintah. Karena hingga saat ini, dikuinya belum ada semacam sosialisasi terkait program tersebut.  (Nars)